Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Polisi Palembang Terapkan ETLE Hand Held Mulai 2 Februari 2026

Pemberitahuan polisi terkait penerapan tilang ETLE Hand Held yang berlaku mulai 2 Februari mendatang (IDN Times/Rangga Erfizal)
Pemberitahuan polisi terkait penerapan tilang ETLE Hand Held yang berlaku mulai 2 Februari mendatang (IDN Times/Rangga Erfizal)
Intinya sih...
  • Polisi Palembang menerapkan ETLE Hand Held mulai 2 Februari 2026
  • Langkah inovatif Korlantas Mabes Polri untuk meningkatkan penegakan hukum lalu lintas di Palembang
  • Petugas lapangan menggunakan kamera digital untuk merekam pelanggaran lalu lintas secara real time
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Palembang, IDN Times - Satlantas Polrestabes Palembang akan memberlakukan penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Hand HeldĀ atau tilang lewat telepon genggam yang berlaku mulai 1 Februari 2026. Langkah ini dilakukan agar penegakan hukum di jalan raya dapat berlangsung secara transparan tanpa interaksi langsung di lapangan.

"Kami menyampaikan kepada masyarakat bahwa ETLE Hand Held ini sendiri akan diberlakukan pada 2 Februari 2026 mendatang," ungkap Wakasatlantas Polrestabes Palembang, AKP Sayyid Malik Ibrahim, Sabtu (31/1/2026).

1. Pemberlakuan ETLE Hand diharap tingkatkan kepercayaan publik

(Ilustrasi kamera tilang elektronik di Palembang) IDN Times/Rangga Erfizal
(Ilustrasi kamera tilang elektronik di Palembang) IDN Times/Rangga Erfizal

Menurut Sayyid, langkah ini menjadi inovasi Korlantas Mabes Polri guna meningkatkan penegakan hukum lalu lintas di Palembang. Dia berharap, berlakunya ETLE Hand Held diharapkan menghindari penyelewengan dalam bentuk pungutan liar (Pungli) dan meningkatkan kepercayaan publik.

"Kami tegaskan bahwa tujuan utama penerapan ETLE Hand Held bukan semata-mata untuk menindak, melainkan sebagai upaya edukasi dan pencegahan," jelas dia.

2. Pelanggar dapat mengkonfirmasi bukti pelanggaran

Illustrasi tilang elektronik. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
Illustrasi tilang elektronik. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Sayyid menjelaskan, petugas yang di lapangan akan menggunakan kamera digital yang dapat merekam setiap pelanggaran dalam lalu lintas. Nantinya masyarakat yang melakukan pelanggaran seperti berkendara menggunakan handphone, melawan arus, tidak menggunakan helm atau sabuk pengaman maupun pelanggaran yang membahayakan dapat direkam untuk menjadi bukti tilang elektronik.

Bukti pelanggaran itu nantinya akan dikirimkan kepada pemilik kendaraan sesuai nomor registrasi kendaraan. Dari sana, pemilik kendaraan dapat melakukan konfirmasi dan menyelesaikan denda melalui mekanisme yang ditentukan.

"Untuk itu, kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk sadar dan selalu mematuhi aturan lalu lintas, melengkapi surat-surat kendaraan, serta mengutamakan keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya," ungkap dia.

3. Data ETLE Hand terhubung dengan data nasional

Ilustrasi kamera tilang elektronik atau ETLE. (Dok. IDN Times/bt)
Ilustrasi kamera tilang elektronik atau ETLE. (Dok. IDN Times/bt)

Sayyid menambahkan, adanya ETLE Mobile Hand tersebut, setiap pelanggaran dapat ditangkap secara real time. Sehingga potensi pelanggaran lalu lintas dan angka kecelakaan yang ada dapat ditanggulangi.

"Jadi data yang tertangkap dari ETLE Mobile Hand ini akan terintegrasi langsung dengan sistem ETLE Nasional (ETLE-Nas), sehingga ini dilakukan secara digital bahkan terstandar secara nasional," jelas dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Martin Tobing
EditorMartin Tobing
Follow Us

Latest News Sumatera Selatan

See More

Polisi Palembang Terapkan ETLE Hand Held Mulai 2 Februari 2026

31 Jan 2026, 15:01 WIBNews