Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Bukan Pelecehan, Pembunuhan Pegawai SPPG Ternyata Bermotif Utang

Ilustrasi garis polisi.
Ilustrasi garis polisi. (IDN Times/Arief Rahmat
Intinya sih...
  • Pembunuhan pegawai SPPG berinisial WU (50) oleh Andi (38) terungkap
  • Kasus pembunuhan didasari utang sebesar Rp2 juta yang tak kunjung dibayar
  • Tersangka menyerahkan diri dan ditahan di Polsek Lembak dengan ancaman di atas 15 tahun penjara
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Muara Enim, IDN Times - Motif sesungguhnya pembunuhan terhadap pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) berinisial WU (50) yang dilakukan Andi (38) mulai terungkap. Penyidik Reskrim Polsek Lembak menilai, pengakuan tersangka yang mengaku kesal karena digerayangi korban hanya dijadikan alibi.

"Itu alibi tersangka saja bahwa ia membunuh korban karena kesal dipeluk oleh korban," ungkap Kapolsek Lembak, Iptu Yopi Maswan, Jumat (30/1/2026).

1. Tersangka sudah rencanakan pembunuhan

Ilustrasi garis polisi
Ilustrasi garis polisi. (IDN Times/Arief Rahmat)

Yopi menjelaskan, permasalahan tersangka dan korban didasari utang piutang, di mana korban memiliki utang sebesar Rp2 juta yang tak kunjung dibayar. Hal ini yang memicu pelaku merencanakan pembunuhan terhadap korban.

"Tersangka ini sudah merencanakan untuk membunuh korban terkait utang yang dimiliki korban. Korban memiliki utang sebesar Rp2 juta kepada tersangka dan terjadi sejak dua bulan lalu," jelas dia.

2. Polisi dalami barang bukti motor korban

Tersangka Andi saat menyerahkan diri ke Polsek IB I Palembang.
Tersangka Andi saat menyerahkan diri ke Polsek IB I Palembang (Dok: Polsek IB I Palembang)

Saat hari kejadian, tersangka sempat menagih uang tersebut kepada korban namun, korban meminta tersangka untuk menunggu. Sambil menunggu dirinya mencari pinjaman kepada temannya. Keduanya lantas pergi menggunakan motor korban dengan maksud menggadaikan motor korban.

"Untuk saat ini motifnya karena utang. Sementara untuk sepeda motor korban masih dalam penyelidikan," jelas dia

3. Tersangka terancam pidana penjara 15 tahun penjara

Ilustrasi penjara.
Ilustrasi penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Saat ini polisi masih terus melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan informasi dan memeriksa tersangka. Usai tersangka menyerahkan diri, Andi langsung ditahan di Polsek Lembak.

"Atas perbuatan tersangka dikenakan pasal 459 KUHP dengan ancaman di atas 15 tahun penjara," jelas dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Hafidz Trijatnika
EditorHafidz Trijatnika
Follow Us

Latest News Sumatera Selatan

See More

Jadwal Pemadaman Listrik di Palembang 31 Januari, Catat Lokasinya

30 Jan 2026, 20:19 WIBNews