Lupa Pakai Hijab, Suami di Palembang Pukuli Istrinya

Pasangan suami istri ini baru sebulan menikah

Palembang, IDN Times - Seorang suami di Palembang, Sumatra Selatan (Sumsel) berinisial AJS, dilaporkan oleh istrinya sendiri RAP (20) karena diduga melakukan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Kasus bermula saat korban lupa mengenakan hijab ketika kakak iparnya datang ke rumah. Setelahnya, sang suami yang tak terima alasan istrinya lupa mengenakan hijab langsung memukuli. 

"Dia emosi, saya dipukul berkali-kali hanya karena kelupaan pakai jilbab saat kakak ipar berkunjung," ungkap RAP usai melapor ke SPKT Polrestabes Palembang, Kamis (4/3/2021).

1. Korban diancam disiram air keras

Lupa Pakai Hijab, Suami di Palembang Pukuli IstrinyaIlustrasi Kekerasan. (IDN Times/Sukma Shakti)

Korban sempat memberikan penjelasan mengenai kenapa dirinya lupa mengenakan hijab. Namun alasan yang diberikan ternyata tidak membuat pelaku menerima begitu saja.

"Saya jawab lain kali akan memakai hijab, namun jawaban itu tidak digubris. Bahkan ia mengancam menyiram saya dengan cuka parah (air keras), makanya saya ketakutan," jelas dia.

Baca Juga: Banyak Korban KDRT di Sumsel Melapor dan Jadi Tersangka: Apes 2 Kali!

2. Korban alami luka memar di sekujur tubuh

Lupa Pakai Hijab, Suami di Palembang Pukuli IstrinyaIlustrasi stop KDRT (Dokumen/IDN Times)

Dari tindak kekerasan yang dilakukan pelaku, korban RAP mengalami memar di sekujur tubuh. Dirinya tidak menyangka sang suami akan nekat memukuli, padahal mereka baru menikah di pertengahan Januari 2021.

"Saya disuruh masuk ke kamar, di sana saya dipukuli. Akibat dianianya, saya mengalami luka memar di tangan, kaki, dan bahu," jelas dia.

3. Unit PPA Polrestabes Palembang panggil saksi

Lupa Pakai Hijab, Suami di Palembang Pukuli IstrinyaIlustrasi Kekerasan. (IDN Times/Mardya Shakti)

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Edi Rahmat saat dikonfirmasi membenarkan laporan tersebut telah masuk. Menurutnya, kasus ini akan diambil alih Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA).

Penyidik akan memanggil saksi untuk dimintai keterangan lalu memanggil terlapor. "Laporan dimasukkan dalam UU KDRT, akan diproses dulu untuk menentukan status terlapor," tutup dia, Jumat (5/3/2021).

Baca Juga: Apa Itu KDRT Keuangan? Kenali Ciri dan Cara Mengatasinya

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya