Polda Sumsel Tangkap Dua Pemuda Aktif Promosikan Judi Online

- RA dan D ditangkap karena mempromosikan judi online di media sosial
- Keduanya terindikasi sebagai jaringan judi online lintas negara yang berpusat di Kamboja
- Kedua pelaku mengelola sekitar 200 akun medsos untuk merekrut pemain baru dengan imbalan uang
Palembang, IDN Times - Dua pemuda di Palembang berinisial RA (23) dan D (32) ditangkap polisi lantaran aktif mempromosikan judi online di media sosial (Medsos). Kedua pelaku terindikasi merupakan jaringan judi online lintas negara yang berpusat di Kamboja.
Dari hasil pengembangan Ditreskrimsus Polda Sumsel, keduanya diketahui mengelola sekitar 200 akun medsos yang aktif mempromosikan situs judi online dengan nama QQ Toto. Tujuannya, merekrut pemain baru untuk bermain di situs judi mereka.
"Berdasarkan perintah Dirreskrimsus, kami lakukan penyelidikan dan profiling terhadap akun tersebut. Hasilnya, lokasi aktivitas terdeteksi berada di wilayah Kemuning, Kota Palembang," ungkap Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Dwi Utomo, Selasa (3/2/2026).
1. Kelola akun Facebook untuk promosikan situs judi online

Pengungkapan pelaku promosi situs judi ini setelah polisi menemukan akun bernama Joko Kono yang aktif mempromosikan situs judol. Tak lama dari pengembangan polisi, tim Subdit V Siber langsung bergerak mendatangi lokasi tempat promosi judi dilakukan, dan mendapati tersangka RA sedang mengoperasikan situs judi online di tiga laptop.
"Setelah dilakukan pemeriksaan, RA diketahui mengelola sekitar 200 akun Facebook untuk mempromosikan situs judi online tersebut," jelas dia.
2. Dalami aktivitas salah satu pelaku di Kamboja

Dari penangkapan RA, polisi menangkap pria berinisial D yang diketahui berperan sebagai atasan RA. Polisi juga menemukan indikasi situs judol yang dikelola kedua pelaku terafiliasi dengan server judi online di Kamboja.
"Terkait tujuan dan aktivitas pelaku di Kamboja masih kami dalami. Namun, dari paspor ditemukan cap kedatangan dari negara tersebut," kata Dwi.
3. Dibayar Rp3,5 juta-Rp7 juta untuk promosikan judol

Dalam pemeriksaan, penyidik mendapati kedua pelaku sudah terlibat promosi judi online sejak 2023. RA diketahui menerima imbalan Rp3,5 juta per bulan, sementara D memperoleh Rp7 juta per bulan.
"RA berada di bawah kendali D, dan D sendiri masih memiliki atasan lain. Seluruh keterangan masih kami kembangkan untuk mengungkap jaringan di atasnya," jelas dia.
Polisi turut menyita berbagai barang bukti dalam pengungkapan ini, yakni tiga laptop, tiga telepon genggam, dokumentasi tangkapan layar promosi judi online, serta paspor milik tersangka D.
"Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 426 juncto Pasal 20 huruf c dan huruf d Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023," jelas dia.

















