Lokasi DPO Narkotika Lintas Pulau Terendus, Kejagung Turun Tangan

Kejari Palembang amankan satu anak buah Joko Zulkarnain

Palembang, IDN Times - Pencarian Daftar Pencarian Orang (DPO) yang kabur, Joko Zulkarnain, mendapat perhatian dari Kejaksaan Agung (Kejagung). Joko kabur sebelum proses sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Palembang Klas 1A khusus Sumatra Selatan (Sumsel). 

Kejagung bahkan membentuk tim gabungan bersama Kejari Palembang dan Kejati Sumsel untuk memburu terdakwa.

"Terdakwa sudah terpantau keberadaannya oleh Kejagung. Dalam waktu dekat kita tangkap. Penangkapan juga melibatkan tim Polrestabes Palembang," ungkap Kasi Pidum Kejari Palembang, Agung Ary Kesuma kepada IDN Times, Sabtu (20/2/2021).

1. Ada dugaan terdakwa lari ke luar pulau

Lokasi DPO Narkotika Lintas Pulau Terendus, Kejagung Turun TanganKasi pidum kejati Sumsel, Agung Ary Kesuma (IDN Times/istimewa)

Agung mengatakan, ada dugaan terdakwa lari ke luar Sumsel). Hal itu terlihat dari jejak yang telah ditelusuri oleh tim gabungan. Joko pun masih diberi kesempatan kepada untuk menyerahkan diri sebelum petugas mengambil tindakan tegas.

"Dugaan kita terdakwa melarikan ke luar Sumatra. Namanya melarikan diri, ada kemungkinan-kemungkinan lari sejauh mungkin," ujar Agung.

Baca Juga: Terdakwa Kabur Saat Berobat, PN Palembang Setop Proses Hukum

2. Terdakwa kabur saat jalani perawatan di RS

Lokasi DPO Narkotika Lintas Pulau Terendus, Kejagung Turun TanganTerdakwa jaringan narkotika Doni Timur, Joko Zulkarnain kabur (IDN Times/istimewa)

Joko Zulkarnain kabur pada 16 Januari 2021 lalu. Ia mengalami pembengkakan paru-paru hingga dilarikan ke RS Bhayangkara. Menurut Agung, salah satu tangannya terikat borgol sedangkan tangan lainnya menggunakan infus.

Terdakwa juga memakai alat bantu napas karena membutuhkan oksigen. Dari rekaman CCTV, terdakwa keluar dari RS layaknya pengunjung. Bahkan hanya membutuhkan waktu 8 menit baginya untuk menghilang.

Padahal sebelumnya pada pukul 21.35 WIB, dua penjaga dari Kejari Palembang memastikan terdakwa sudah tidur lalu pergi keluar mencari makan. Sekitar 21.43 WIB terdakwa sudah keluar kamar. Sekitar pukul 21.55 WIB, penjaga kembali dan mendapati kamar telah kosong.

"Catatan medisnya terdakwa memang memiliki masalah di bagian paru-paru. Dia kabur melepas semua infus dan oksigen. Lalu menutupi tangan yang terborgol," ujar dia.

3. Kejari amankan satu tersangka baru jaringan narkotika

Lokasi DPO Narkotika Lintas Pulau Terendus, Kejagung Turun TanganIlustrasi Napi yang Melarikan Diri (IDN Times/Mardya Shakti)

Tim telah menelusuri keberadaan terdakwa, bahkan satu orang asisten rumah tangga (ART) bernama Tri ikut diamankan. Tim menduga dirinya terlibat pelarian, hanya saja saat ditelusuri lebih jauh, tersangka Tri merupakan orang suruhan yang bertugas menyimpan uang terdakwa usai jual beli narkotika.

"Tri diamankan di rumah Joko, di sana ditemukan uang Rp180 juta. Namun tidak ada bukti jika dirinya membantu pelarian DPO. Dia tetap dibawa ke Polrestabes Palembang karena terlibat dalam jaringan narkotika," jelas dia.

4. Akan ada hukuman tambahan bagi terdakwa

Lokasi DPO Narkotika Lintas Pulau Terendus, Kejagung Turun TanganANTARA FOTO/Antara Wahyudi/

DPO Joko Zulkarnain ditangkap oleh BNN di Palembang pada 22 September 2020 lalu. Dirinya ditangkap dari pengembangan kasus jaringan antar pulau: Medan, Palembang, dan Tasikmalaya. Total barang bukti yang diamankan saat itu adalah 48,2 kilogram sabu dan 21.160 butir ekstasi.

Sebelum ditangkap, Joko mendapat perintah dari bandar narkotika yang merupakan eks anggota DPRD Palembang, Doni Timur. Karena sedang sakit, dirinya menyerahkan 21.160 ekstasi kepada istrinya untuk diantar. Namun operasi itu terendus BNN.

Tercatat ada lima terdakwa lain yang diamankan yakni istri DPO Yati Suherman dan jaringannya, Alamsyah, Ahmad Najmi Ermawan, dan Mulyadi, serta Doni Timur.

"DPO akan mendapat dakwaan tambahan, yang otomatis menambah berat hukumannya. Jika tertangkap kita proses hukuman sebagai kurir dan kabur dalam proses hukum," tutup dia.

Baca Juga: Penjelasan KPU Palembang Soal Doni yang Residivis Bisa Nyaleg DPRD

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya