Kuasa Hukum Minta Orang Terdekat Brigadir J Dilindungi

Vera kekasih Brigadir J terkena dampak tanpa perlindungan

Jambi, IDN Times - Johnson Pandjaitan kuasa hukum keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, meminta perlindungan kepada para perempuan yang dengan dengan mendiang. Sebab para saksi memiliki beberapa pernyataan penting dan rawan terhadap tekanan dari pihak luar.

"Belum ada perlindungan terhadap para saksi. Kita tahu dari pengalaman kasus-kasus seperti ini tekanannya akan lebih kencang, pertarungannya akan lebih terbuka, terutama mereka yang memiliki bukti kuat," ungkap Johnson Pandjaitan kepada awak media, Jumat (29/7/2022).

Baca Juga: Vera Kekasih Brigadir J Khawatir Tentang Keselamatan Dirinya 

1. Negara wajib melindungi saksi

Kuasa Hukum Minta Orang Terdekat Brigadir J DilindungiProses ekshumasi atau pembongkaran makan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J untuk keperluan autopsi ulang, Rabu (27/7/2022). (IDN Times/ Deryardli Tiarhendi)

Johnson menilai, ibu dari Brigadir J Rosti Simanjuntak merupakan salah satu orang yang harus dilindungi. Sebagai orangtua korban, Rosti dinilai akan terus menuntut keadilan untuk darah dagingnya.

"Nah ini yang kita harus lindungi, apalagi untuk perlindungan saksi menjadi kewajiban negara," jelas dia.

Baca Juga: Fakta Baru Brigadir J; Ditembak dari Dekat oleh Banyak Orang

2. Pacar Brigadir J alami kekhawatiran

Kuasa Hukum Minta Orang Terdekat Brigadir J DilindungiPercakapan Brigadir J dan Vera Simanjuntak dijadikan salah satu bukti tim kuasa hukum (Facebook.com/Kamaruddin Simanjuntak)

Saksi lainnya yang harus dilindungi adalah Vera Simanjuntak sebagai kekasih Yosua. Setelah proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan panggilan ke Mapolda Jambi, Vera merasa terancam setelah statusnya disebut sebagai saksi kunci.

Sebagai kuasa hukum, Johnson merasa kecolongan dalam mencari perlindungan untuk Vera. Apalagi Vera dalam posisi sangat ketakutan.

"Pacar dari Brigadir J ini justru terkena masalah dan dampak akibat pemberitaan dalam BAP sebagai saksi," ujar dia.

3. Harus ada tersangka dalam pembunuhan Brigadir J

Kuasa Hukum Minta Orang Terdekat Brigadir J DilindungiApel Persada atau upacara pemakaman Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J usai autopsi ulang di RSUD Sungai Bahar, Muaro Jambi, Provinsi Jambi, Rabu (27/7/2022). (IDN Times/ Deryardli Tiarhendi)

Selain perlindungan saksi, Johnson berharap penyidik Bareskrim Mabes Polri dapat mengungkap kasus ini. Ia berharap kejadian seperti sebelumnya tak terulang, di mana penyidik hanya melakukan olah TKP namun tak memiliki dugaan yang jelas terkait perkara tersebut.

"Harus ada tersangka. Tindak pidananya harus jelas. Tersangka siapa, tempus di mana, lokus di mana, tuntutan dan pasalnya apa," tutup dia.

4. Sempat menolak LPSK

Kuasa Hukum Minta Orang Terdekat Brigadir J DilindungiKuasa Hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kamaruddin Simanjuntak ditemui di RSUD Sungai Bahar mengawal proses autopsi Brigadir J (IDN Times/Deryardli Tiarhendi)

Sebelumnya kuasa hukum Kamaruddin Simanjuntak kepada IDN Times menegaskan, pihak keluarga maupun kekasih Brigadir J tak memerlukan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Meski keterangan Vera sangat penting untuk membantu penyidikan, namun Kamaruddin enggan menyebut kekasih mendiang sebagai saksi kunci. Apalagi meminta perlindungan untuk Vera kepada LPSK. Ia meyakini penyidik sudah mengetahui nama orang yang mengancam Brigadir J.

"Keterangan dia itu sangat penting. Keterangan dia semakin menguatkan adanya pembunuhan berencana. Tapi gak ada gunanya minta ke LPSK, minta perlindungan ke Tuhan saja. Lagi pula penyidik pasti tahu nama orang itu," tegasnya, Kamis (28/7/2022).

Baca Juga: Vera Ungkap Nama Orang yang Ingin Membunuh Kekasihnya Brigadir J

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya