621 Warga Linggau Penerima PKH Terindikasi Judol, 123 Usul Reaktivasi

- 621 warga penerima PKH di Lubuk Linggau terindikasi judi online
- 123 orang mengajukan reaktivasi untuk kembali menerima bantuan sosial
- Pengajuan reaktivasi masih dibuka selama satu bulan, proses verifikasi dari Kemensos menentukan waktu aktivasi
Lubuk Linggau, IDN Times -Sebanyak 621 warga Lubuk Linggau penerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) terindikasi judi online (judol). Temuan tersebut terdeteksi oleh Kementerian Sosial (Kemensos) pada September lalu.
Berdasarkan data dari Dinas Sosial (Dinsos) Kota Lubuk Linggau, dari jumlah tersebut 123 orang telah mengajukan reaktivasi agar bantuan mereka dapat kembali diaktifkan dan dapat menerima bantuan sosial (bansos).
1. Dinsos kirim data warga yang ajukan reaktivasi ke Kemensos

Penyuluh Dinsos Lubuk Linggau, Novi Arisandi mengatakan, sebelumnya ratusan penerima PKH tersebut dikeluarkan karena disebabkan berbagai masalah salah satunya judol. Selain itu, pihaknya juga mendapat informasi, ada penerima bansos sembako yang juga terindikasi melakukan judol dan dicoret sebagai penerima bansos sembako.
"Untuk data yang terindikasi judol itu sekitar 621 orang. Dari jumlah itu, yang sudah mengajukan reaktivasi ada 123 orang. Data tersebut sudah kami kirim ke Kemensos untuk proses pengaktifan kembali," ujarnya.
2. Tidak semua penerima bansos benar-benar bermain judol

Menurutnya, tidak semua penerima bansos yang masuk daftar itu benar-benar bermain judol. Karena ada kemungkinan identitas dan rekening mereka disalahgunakan oleh pihak lain, termasuk anggota keluarga.
"Solusinya dari Kemensos adanya namanya reaktivasi. Syarat reaktivasi bansos antara lain penerima harus membuat surat pernyataan di atas materai bahwa mereka tidak terlibat dalam aktivitas judi online. Selanjutnya, kami akan membuat berita acara klarifikasi yang ditandatangani oleh penerima, pendamping sosial, dan Kepala Dinsos," jelasnya.
3. Pengajuan reaktivasi masih dibuka selama satu bulan

Setelah itu, berita acara tersebut akan diunggah ke Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS) untuk diverifikasi dan menunggu persetujuan dari Kemensos. Saat ini, pihaknya masih menunggu proses persetujuan (approve) dari Kemensos terhadap pengajuan reaktivasi yang sudah dikirim.
"Pengajuan masih dibuka selama satu bulan bagi penerima bansos lain yang belum melapor. Kami tunggu dalam waktu satu bulan. Kalau sampai batas waktu itu tidak mengajukan reaktivasi melalui pendamping sosial, berarti mereka mengakui bahwa mereka memang melakukan judi online," tegas Novi.
4. Waktu aktivasi dari pusat bersifat tentatif tergantung proses verifikasi

Selain itu, waktu aktivasi dari pusat bersifat tentatif tergantung proses verifikasi dari Kemensos. Kemungkinan dalam satu bulan ini proses pengunggahan ditutup, baru setelah itu dilakukan aktivasi kembali.
"Kami juga mengimbau seluruh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk lebih berhati-hati menjaga identitas dan alat transaksi mereka. Baik itu ATM, PIN, buku tabungan, maupun KTP jangan dipinjamkan kepada siapa pun. Takutnya disalahgunakan untuk hal-hal seperti judi online," ucapnya.