KPK Periksa 4 Orang Saksi Kasus Korupsi Plt Kadis PUPR Muara Enim

Mereka diperiksa di Polresta Muara Enim

Muara Enim, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa empat orang saksi kasus suap yang menyeret nama Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) di kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan (Sumsel), Ramlan Suryadi.

Pemeriksaan dilakukan di Mapolres Muara Enim, Jumat (19/6), memanggil AR, RR dan MY bertugas di Dinas PUPR Muara Enim. Seorang lagi berinisial MB dari Dinas Perumahan dan Pemukiman Muara Enim.

"Benar ada empat orang yang diperiksa di Mapolres Muara Enim hari ini oleh KPK," ujar Kapolres Muara Enim, AKBP Donny Eka Saputra, Jumat (19/6).

1. Mapolres pinjamkan ruangan untuk penyidik KPK

KPK Periksa 4 Orang Saksi Kasus Korupsi Plt Kadis PUPR Muara Enim(Tahanan di rutan KPK juga ikut rapid test COVID-19) Dokumentasi Humas KPK

Donny tidak merinci agenda pemeriksaan keempatnya oleh KPK di Muara Enim. Ia mengaku tak mengetahui mengetahui hal itu. Pihaknya hanya meminjamkan ruangan kepada penyidik dari komisi antirasuah.

"Kalau agenda kita tidak tahu, kita hanya meminjamkan ruangannya," jelas dia.

Baca Juga: KPK Seret Ketua DPRD dan Mantan Kadis PUPR Muara Enim

2. KPK kembangkan penangkapan akhir April lalu

KPK Periksa 4 Orang Saksi Kasus Korupsi Plt Kadis PUPR Muara Enim(Ilustrasi gedung KPK) IDN Times/Vanny El Rahman

Ramlan Suryadi sudah menjadi tersangka usai ditangkap bersama Ketua DPRD Muara Enim, Aries HB. Keduanya ditangkap oleh KPK pada Minggu (27/4). Mereka merupakan pengembangan kasus OTT Bupati Muara Enim (2018-2020) Ahmad Yani, serta Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan PPK Dinas PUPR Muara Enim, Elfin Muhtar bersama bos PT Enra Sari, Robi Okta Fahlefi.

Baik Ahmad Yani, Robi Okta Fahlefi dan Elfin Muhtar, sudah divonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang Klas 1A Khusus Sumsel.

3. Kedua tersangka akan dikenakan pasal di Undang-Undang korupsi

KPK Periksa 4 Orang Saksi Kasus Korupsi Plt Kadis PUPR Muara Enimidn media

Ramlan dan Aries sudah menjadi tahanan KPK. Pihak KPK juga terus memeriksa saksi-saksi dan berkas untuk melimpahkan kasus keduanya untuk disidangkan. Kedua tersangka akan dikenakan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Baca Juga: Tok! Perantara Kasus OTT Muara Enim Divonis 4 Tahun Penjara

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya