Ketua dan Komisioner Bawaslu Ogan Ilir Ditahan karena Kasus Korupsi

Audit BPKP menyebut kerugian negara mencapai Rp7,1 miliar

Ogan Ilir, IDN Times - Tiga orang komisioner Badan Pengawas Pemilu Ogan Ilir (Bawaslu OI) ditangkap karena kasus korupsi dana hibah penyelenggaraan Pilkada 2020. Ketiga tersangka yang diamankan adalah Ketua Bawaslu OI berinisial DI, komisioner Bawaslu OI berinisial I dan K.

"Ketiganya ditangkap setelah Kejari OI mendapatkan bukti permulaan yang cukup," ungkap Kepala Selsi Intelijen Kejari OI, Ario Apriyanto Gopar, Kamis (1/6/2023).

Baca Juga: 3 Staf Bawaslu Ogan Ilir Korupsi Dana Hibah Pilkada 2020 Rp7,4 Miliar

1. Ketiga tersangka dititipkan di Rutan Pakjo

Ketua dan Komisioner Bawaslu Ogan Ilir Ditahan karena Kasus KorupsiPenahanam terhadap Ketua dan anggota Bawaslu Ogan Ilir (Dok: istimewa)

Ario menerangkan, ketiga tersangka telah beberapa kali diperiksa dan dihadirkan dalam persidangan kasus yang sama menjerat beberapa ASN di lingkungan Bawaslu OI. Dari dugaan sementara, ada pemufakatan jahat dalam penggunaan dana hibah.

"Ketiga tersangka ditahan selama 20 hari ke depan. Ketiganya sudah dititipkan di Rumah Tahanan Pakjo Klas 1 Palembang," ungkap dia.

Baca Juga: Penyidik Kejari Sita Sejumlah Dokumen dari Kantor Bawaslu Sumsel

2. Dugaan kerugian negara Rp7,1 miliar

Ketua dan Komisioner Bawaslu Ogan Ilir Ditahan karena Kasus KorupsiPenahanam terhadap Ketua dan anggota Bawaslu Ogan Ilir (Dok: istimewa)

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), ditemukan dugaan penyelewengan dana hibah 2019-2020 silam. Sejauh ini pihak Kejari OI masih mendalami dugaan keterlibatan lain dalam kasus korupsi tersebut.

"Dari total APBD yang dikucurkan sebesar Rp19,3 miliar, diduga ada kerugian negara mencapai Rp7,4 miliar," jelas dia.

3. Ketiga tersangka langsung ditahan agar tak melarikan diri

Ketua dan Komisioner Bawaslu Ogan Ilir Ditahan karena Kasus KorupsiIlustrasi Koruptor (IDN Times/Mardya Shakti)

Ario menambahkan, penahanan ketiga tersangka dilakukan untuk mencegah mereka kabur dalam proses hukum yang sedang berlangsung. Pihaknya pun akan menindak aset milik tersangka.

"Selanjutnya akan dilakukan tindakan hukum lain seperti penggeledahan dan penyitaan aset-aset, yang diduga kuat diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi pada perkara Penggunaan Dana Hibah Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah," jelas dia.

Baca Juga: Kejari OKU Selatan Tangkap Pejabat Bawaslu Kasus Korupsi Dana Hibah

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya