Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

DPO 3 Tahun, Pelaku Perampokan di Lubuk Linggau Ditembak Polisi

Ilustrasi kekerasan seksual (IDN Times/Mardya Shakti)

Lubuk Linggau, IDN Times - Satu orang buronan bernama Sabar (36) karena kasus perampokan dan percobaan pemerkosaan terhadap seorang Apoteker berinisial MT (25), ditembak aparat kepolisian Polres Lubuk Linggau saat ditangkap di rumah kerabatnya, Kelurahan Air Kuti, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, Sumatra Selatan (Sumsel), Selasa (5/1/2021).

"Tersangka buron sejak melakukan aksinya pada 27 Mei 2018 lalu. Terpaksa tersangka dilumpuhkan karena mencoba kabur dan melawan petugas," ujar Kasat Reskrim Polres Lubuk Linggau, AKP Ismail.

1. Dua tersangka sudah ditahan

Ilustrasi (IDN Times/Mardya Shakti)

Saat melakukan perbuatannya hampir tiga tahun lalu, tersangka Sabar beraksi bersama dua temannya yang telah divonis, yakni Hidayat (32) warga Bengkulu dan Suhendri (21) warga Musi Rawas Utara. Keduanya sedang menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Lubuk Linggau.

"Komplotan ini mencoba masuk ke dalam rumah korban. Saat itu korban yang terbangun dan mengintip. Namun salah satu tersangka melihat dan mencoba menerobos ke kamar tempat korban bersembunyi," ujar dia.

2. Korban ditinggal di kebun oleh para pelaku

IDN Times/Sukma Shakti

Para pelaku masuk ke rumah korban dengan memecahkan kaca jendela. Tersangka yang bersenjata api rakitan menodong korban dan diminta menyerahkan kunci sepeda motor jenis Honda Beat serta ponsel.

Tak sampai di situ saja, pelaku juga meminta uang simpanan korban. Lantaran tak diberitahu, mereka menyeret korban ke kebun dan mengikatnya di pohon karet. Korban sempat dianiaya, bahkan ia nyaris diperkosa jika tidak melakukan perlawanan.

"Korban sudah berteriak namun karena lokasi antar rumah berjauhan, teriakannya tidak terdengar. Korban lantas ditinggalkan oleh pelaku di kebun sebelum pihak keluarga menyelamatkan," jelas dia.

3. Tersangka selalu berpindah tempat saat buron

Ilustrasi penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Ismail menjelaskan, perbuatannya tersangka Sabar mengakibatkan dirinya dikenakan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Serta pasal 53 KUHP tentang percobaan perkosaan, junto pasal 370 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara.

"Tersangka mengakui perbuatannya dan selama ini kabur ke beberapa tempat," tutup dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Deryardli Tiarhendi
Rangga Erfizal
Deryardli Tiarhendi
EditorDeryardli Tiarhendi
Follow Us