Dodi Reza Mantan Bupati Muba Divonis 6 Tahun Penjara 

Putusan hakim berkurang 4,7 tahun dari tuntutan JPU KPK

Palembang, IDN Times - Mantan Bupati Musi Banyuasin (Muba), Dodi Reza Alex, divonis bersalah atas kasus korupsi karena terlibat dan menerima sejumlah uang dalam pengadaan atau proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Pekerjaan Umum (PUPR) Muba. Dodi diminta menjalani hukuman selama enam tahun penjara. 

“Mengadili dan menyatakan Dodi Reza bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut,” ungkap Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang, Yoserizal, Selasa (5/7/2022).

1. Dodi menyalahi wewenang sebagai kepala daerah

Dodi Reza Mantan Bupati Muba Divonis 6 Tahun Penjara Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin (IDN Times/Rangga Erfizal)

Yoserizal dalam putusannya mengatakan, perbuatan Dodi bersama bawahannya di Dinas PUPR Muba telah menyalahi aturan hukum. Dodi yang ditunjuk masyarakat sebagai Bupati Bumi Serasan Sekate, dianggap tak amanah dan melakukan perbuatan yang bertentangan dengan jabatannya sebagai kepala daerah.

“Sebagaimana dakwaan pertama, terdakwa terbukti melakukan tindak pidana dan divonis enam tahun penjara. Denda Rp250 juta subsider 5 bulan. Dodi Reza diwajibkan membayar uang pengganti Rp1,1 miliar atau jika tidak dibayar diganti hukuman satu tahun penjara,” ujar dia.

Baca Juga: Dodi Reza: JPU Tak Bisa Buktikan Saya Menerima Uang

2. Hal yang meringankan Dodi adalah tulang punggung keluarga

Dodi Reza Mantan Bupati Muba Divonis 6 Tahun Penjara Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin (IDN Times/Rangga Erfizal)

Dodi dianggap tidak memberikan kesaksian secara lugas selama persidangan. Dirinya selalu berkelit dan membantah seluruh fakta dalam persidangan. Namun majelis hakim juga menilai Dodi sebagai tulang punggung keluarga mampu meringankan hukumannya.

“Mengadili terdakwa untuk tetap ditahan sesuai putusan sidang selama enam tahun penjara, dikurangi jumlah masa tahanan yang telah dilalui,” jelas dia.

Baca Juga: Eks Kapolres OKU Timur Penerima Suap Ajukan Juctice Collaborator

3. Dodi belum tentukan langkah

Dodi Reza Mantan Bupati Muba Divonis 6 Tahun Penjara Bupati Musi Banyuasin, Dodi Reza Alex (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Dodi Reza langsung menanggapi putusan dari hakim. Secara virtual, Dodi mengaku akan segera berkoordinasi dengan kusa hukumnya untuk menentukan upaya hukum lanjutan. “Kita pikir-pikir dahulu yang mulia,” jelas Dodi.

Sedangkan Kuasa Hukum Dodi Reza, Waldus Situmorang mengatakan. pihaknya segera mengajukan banding ke pengadilan tinggi. Waldus menerima putusan hakim hari ini, hanya saja pihaknya tetap meyakini Dodi tidak bersalah.

“Tuntutan tadi hanya dibacakan amarnya saja. Kami akan lihat kembali bagaimana putusan sidang hari ini. Kita tidak tahu pertimbangan-pertimbangan apa yang digunakan Majelis Hakim,” ungkap dia.

Baca Juga: JPU KPK Minta Hakim Cabut Hak Politik Dodi Reza Selama 5 Tahun

4. Kuasa hukum akan lakukan banding

Dodi Reza Mantan Bupati Muba Divonis 6 Tahun Penjara Bupati Musi Banyuasin, Dodi Reza Alex (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Waldus menambahkan, meski vonis hari ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), namun pihaknya akan mempertimbangkan banding. Selain itu, Waldus menegaskan jika uang Rp1,5 miliar yang diamankan dari Dodi tidak dirampas untuk negara.

“Dodi juga tidak dikenakan pidana tambahan pencabutan hak politik. Kita akan banding dan lakukan pembuktian,” tutup dia.

5. Putusan hakim lebih ringan 4 tahun 7 bulan

Dodi Reza Mantan Bupati Muba Divonis 6 Tahun Penjara Bupati Musi Banyuasin, Dodi Reza Alex (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Dodi Reza Alex dituntut JPU KPK dengan tuntutan 10 tahun dan 7 bulan penjara, denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan penjara. Vonis yang diberikan hakim jauh lebih ringan 4 tahun 7 bulan.

Dodi juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp2,9 miliar. Jika uang pengganti tidak dibayar satu bulan usai putusan inkrah, maka harta benda Dodi bakal disita untuk dilelang. Apabila nilai harta benda tidak mencukupi maka diganti pidana 2 tahun penjara.

Baca Juga: Istri Dodi Reza Merasa Dijebak dan Menyesal Titipkan Uang

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya