Dodi Reza Bantah Semua Tuduhan, Jaksa KPK Bakal Ajukan Hukuman Berat

Dodi diyakini JPU dari KPK sudah menerima fee Rp4,1 miliar

Palembang, IDN Times - Bantahan demi bantahan disampaikan Dodi Reza Alex saat bersaksi di depan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) dan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang, Senin (6/6/2022).

Menurut JPU KPK, Taufik Ibnugroho, bantahan Dodi merupakan haknya. Namun hal tersebut akan menjadi pertimbangan JPU untuk mengajukan tuntutan yang berat kepadanya.

"Terkait Dodi sebagai saksi banyak melakukan bantahan di posisinya sebagai saksi adalah hak dia. Hal tersebut bisa menjadi pertimbangan kita dalam memberikan tuntutan nanti," ungkap Taufik Ibnugroho kepada awak media usai sidang.

1. Rekanan dikumpulkan di Jakarta

Dodi Reza Bantah Semua Tuduhan, Jaksa KPK Bakal Ajukan Hukuman BeratMantan Bupati Muba Dodi Reza Alex Noerdin (IDN Times/Rangga Erfizal)

Dalam kesaksian Herman Mayori selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Muba, disebutkan jika Dodi mendapatkan fee sebesar 10 persen dari proyek infrastruktur bernilai Rp19 miliar pada 2021.

Terpidana Suhandy selaku Direktur PT Selaras Simpati Nusantara, diduga telah menyiapkan uang Rp2,6 miliar sebagai fee proyek kepada Dodi. Bahkan Herman Mayori menyebut Dodi sempat menerima Rp1,5 miliar dari rekanan kontraktor.

Herman bersaksi dirinya sempat diminta Dodi mengumpulkan semua rekanan besar (kontraktor) di Jakarta, sebelum pengadaan barang dan jasa tahun anggaran 2021.

"Sesuai kesaksian dari Herman ada empat rekanan yang dikumpulkan di Jakarta," ujar dia.

Baca Juga: Dodi Disebut Terima Jatah 10 Persen Tiap Proyek di Muba 

2. Dodi diduga terima Rp4,1 miliar

Dodi Reza Bantah Semua Tuduhan, Jaksa KPK Bakal Ajukan Hukuman BeratBupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin (IDN Times/Rangga Erfizal)

Para rekanan tersebut akhirnya berkumpul di sebuah apartemen di Jakarta untuk membahas persoalan fee. Dodi juga dituding sudah menerima uang Rp4,1 miliar dari lima kontraktor. Yakni dari Direktur PT SSN sebesar Rp2,6 miliar, dan empat rekanan lain senilai total Rp1,5 miliar.

Dalam kesaksiannya, Dodi Reza telah menentukan besaran fee untuk dirinya. Pemberian fee tersebut dijelaskan sebelum proses lelang berlangsung. Rekanan yang tak memberikan fee tak bisa ikut lelang atau mendapat proyek di tahun berikutnya.

"Adapun kontraktor yang diminta fee seperti Rico Sandi dan Jaman. Total ada empat rekanan di luar Suhandy. Nah, dari keterangan Herman Mayori inilah Rp1,5 miliar diberikan ke Dodi," ujar dia.

Baca Juga: Tanda Tanya Uang Rp1,5 Miliar di Kasus OTT Bupati Muba Dodi Reza

3. Herman Mayori menyebut Dodi menerima uang dari orang kepercayaan

Dodi Reza Bantah Semua Tuduhan, Jaksa KPK Bakal Ajukan Hukuman BeratBupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin (IDN Times/Rangga Erfizal)

Pemberian fee kepada Dodi Reza tak diberikan secara langsung kepada Sang Bupati. Beberapa nama orang kepercayaan Dodi seperti Badruzzaman dan Irfan menjadi corong penyaluran fee.

"Kesaksian pemberian fee ini disampaikan Herman Mayori. Dirinya biasa memberi uang fee ke Irfan. Namun sejauh ini masih dibantah Dodi," tutup Taufik.

4. Sidang ditunda sampai Kamis (9/6/2022)

Dodi Reza Bantah Semua Tuduhan, Jaksa KPK Bakal Ajukan Hukuman BeratBupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin (IDN Times/Rangga Erfizal)

Sidang yang berlangsung secara offline hari ini ditunda oleh Ketua Majelis Hakim PN Tipikor Palembang, Yoserizal.

Pasalnya, ketiga terdakwa yakni Dodi Reza, Eddy Umari, dan Herman Mayori, harus kembali ke rutan KPK di Jakarta. Sidang pun akan dilanjutkan kembali pada Kamis (9/6/2022).

Baca Juga: Penyuap Dodi Reza Bupati Muba Mengira Fee Proyek Hal Lumrah

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya