Baru Bebas dari Penjara, Pemuda di Palembang Kembali Tertangkap Mencuri

Tersangka kepergok pemilik rumah

Palembang, IDN Times - Agung Rahmana (20) tak menduga dirinya akan kembali ke penjara dengan cepat. Belum satu bulan menghirup udara bebas, Agung kembali ditangkap tim Reskrim Polsek Kemuning usai mencuri handohone saat menyatroni rumah warga di kawasan Mayor Salim Batubara Palembang.

"Tersangka tertangkap warga usai melakukan pencurian. Dari catatan yang ada, tersangka adalah residivis yang baru bebas akhir 2022 kemarin atas kasus yang sama. Tersangka sudah dua kali keluar masuk penjara," ungkap Kapolsek Kemuning AKP Sischa Agustina, Sabtu (28/1/2023).

1. Tersangka satroni rumah warga menyamar sebagai pemulung

Baru Bebas dari Penjara, Pemuda di Palembang Kembali Tertangkap MencuriIlustrasi Maling (IDN Times/Mardya Shakti)

Usai keluar penjara, tersangka tak memiliki pekerjaan sehingga kembali memiliki niat untuk melakukan pencurian. Berkedok sebagai pemulung, tersangka berpura-pura mencari barang bekas untuk menyatroni rumah warga.

Melihat kondisi perumahan yang sepi, tersangka nekat masuk ke salah satu rumah warga yang pintunya terbuka. Tersangka masuk ke kamar dan mencuri handphone yang tergeletak.

"Pemilik rumah memergoki korban saat akan keluar dari rumah tersebut. Sempat terjadi aksi saling tarik menarik antara korban dan pelaju," jelas dia.

2. Tersangka ditangkap warga

Baru Bebas dari Penjara, Pemuda di Palembang Kembali Tertangkap MencuriIlustrasi Garis Polisi (IDN Times/Arief Rahmat)

Keributan tersebut membuat kegaduhan yang memancing warga untuk berdatangan ke TKP. Warga lantas menangkap tersangka dan mengamankannya sebelum menghubungi pihak kepolisian.

"Usai ditangkap, tersangka baru diserahkan ke kepolisi, dan langsung dijemput," jelas dia.

3. Tersangka mengaku mencuri untuk makan

Baru Bebas dari Penjara, Pemuda di Palembang Kembali Tertangkap MencuriIlustrasi penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Tersangka Agung mengakui terpaksa melakukan pencurian karena tak memiliki pekerjaan. Dirinya terpaksa mencuri untuk memenuhi kebutuhan hidup.

"Jadi terpaksa mencuri lagi, rencananya hp itu mau dijual untuk makan. Karena saya belum kerja," tutup dia.

Atas perbuatannya, Agung pun dikenakan pasal 365 ayat 1 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman penjara selama lima tahun.

Baca Juga: Target Retribusi Kebersihan di Palembang Naik Rp4 Miliar Tahun Ini

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya