Baru 9 Hari Dilantik, Pjs Bupati Ogan Ilir Didemo Warga

Aufa bantah tuduhan yakin sudah sesuai Undang-Undang

Palembang, IDN Times - Puluhan orang dari Aliansi Rakyat Untuk Demokrasi mendatangi kantor Gubernur Sumatra Selatan (Sumsel), Senin (5/10/2020). Mereka membeberkan apa yang telah dilakukan oleh Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Ogan Ilir, Aufa Syahrizal, sudah menyalahi aturan.

"Kami menilai langkah yang dikeluarkan Pjs Bupati telah menyalahi aturan. Tidak sesuai dengan amanat yang diberikan untuk menjalankan pemerintah," ujar Koordinasi Aksi, Andreas OP, Senin (5/10/2020).

1. Surat rekomendasi Pjs dianggap cacat hukum

Baru 9 Hari Dilantik, Pjs Bupati Ogan Ilir Didemo WargaDemo terhadap Pjs Bupati OI di Kantor Gubernur Sumsel (IDN Times/istimewa)

Massa menilai Pjs Bupati telah melanggar aturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor 13 tahun 2006 tentang pengelolaan keuangan daerah. Mereka menyebut Aufa telah sewenang-wenang mengeluarkan kebijakan berkaitan dengan surat rekomendasi pencairan di semua lini pemerintahan Ogan Ilir lewat surat nomor:800/078/III/2020.

Dalam surat tersebut, Pjs Bupati Ogan Ilir meminta semua kegiatan fisik dan non fisik yang berlangsung di wilayah tersebut, harus seizin rekomendasi dirinya. "Kami menilai surat tersebut melanggar ketentuan Permendagri, maladministrasi dan cacat hukum," ujar dia.

Baca Juga: Pelantikan Pjs Bupati, 3 Daerah di Sumsel Masuk Peta Rawan Konflik

2. Tuding Pjs Bupati ikut berpolitik

Baru 9 Hari Dilantik, Pjs Bupati Ogan Ilir Didemo WargaKadis Kebudayaan dan Pariwisata Sumsel, Aufa Syahrizal ditunjuk menjadi Pjs Bupati Ogan Ilir (IDN Times/Rangga Erfizal)

Andreas mengatakan, seorang Pjs Bupati seharusnya berkoordinasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Sedangkan aturan yang baru ditandatanganinya itu justru menunjukkan Aufa bertindak semena-mena.

"Seorang Pjs itu hanya jadi mandor atau pengawas sementara, sehingga menurut kami apa yang dilakukan oleh Pjs Bupati Ogan Ilir menunjukkan bahwa ketidakcakapan seorang Pjs dengan tugas dan tanggung jawab sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang-Undang Pemerintahan Daerah beserta turunannya," jelas dia.

Andreas menambahkan, dalam agenda pilkada serentak yang tengah berlangsung justru membuat suasana di lapangan semakin panas. Kondisi ini merusak tatanan demokrasi yang sudah ada, dan terkesan disiapkan untuk menyukseskan salah satu pasangan calon (paslon).

"Untuk itu kami meminta tindak lanjut atas tuntutan terhadap kasus Pjs Bupati Ogan Ilir ini, dan dilakukan penindakan oleh Gubernur Herman Deru," jelas dia.

3. Aufa bantah ada maladministrasi

Baru 9 Hari Dilantik, Pjs Bupati Ogan Ilir Didemo WargaIlustrasi Pilkada Serentak 2020 (IDN Times/Sukma Shakti)

Dikonfirmasi terpisah, Aufa Syahrizal membantah jika surat rekomendasi pencairan yang dikeluarkannya untuk membantu salah satu paslon memenangkan pilkada serentak. Dirinya menilai, rekomendasi itu dikeluarkan untuk mengontrol agar organisasi perangkat daerah dan dinas di bawahnya tidak salah dalam mengelola keuangan negara.

"Rekomendasi itu sifatnya sebagai kontrol agar aparat di bawah kepemimpinan saya tidak salah dalam mengelola keuangan negara. Saya sebagai kepala daerah memiliki hak dan kewenangan untuk melakukan kontrol tersebut," jelas dia.

4. Aufa menyebut Pjs Bupati punya hak diskresi

Baru 9 Hari Dilantik, Pjs Bupati Ogan Ilir Didemo WargaIlustrasi Pilkada serentak 2020, IDN Times/ istimewa

Aufa juga menjelaskan, kebijakannya itu tidak bertentangan dengan Undang-Undang nomor 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan. Dalam pasal 6 disebutkan, pejabat pemerintah memiliki kewenangan untuk menggunakan hak diskresi

"Tujuannya menghindarkan terjadi pelanggaran pengelolaan keuangan yang berpotensi menimbulkan pelanggaran hukum, serta membebani keuangan negara," tutup dia.

Baca Juga: Herman Deru Enggan Tunjuk Putra Daerah di 7 Kabupaten Sebagai Pjs 

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya