Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Perkosa Remaja Disabilitas, Pemuda di Prabumulih Nyaris Dihajar Massa

Kota Prabumulih
Perkosa Remaja Disabilitas, Pemuda di Prabumulih Nyaris Dihajar Massa
Pelaku pemerkosaan terhadap anak penyandang disabilitas saat diringkus polisi. (Dok. Polres Prabumulih)
  • Pelaku nyaris diamuk massa setelah mengetahui aksi bejatnya terhadap anak penyandang disabilitas

  • Kasus terungkap saat ibu korban cemas anaknya tak kunjung pulang

  • Warga sempat tersulut emosi, namun segera diredam petugas kepolisian

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Prabumulih, IDN Times - Mamat (23) warga Desa Celikah, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) ini harus meringkuk di sel setelah diringkus Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Prabumulih karena memperkosa anak di bawah umur. Bahkan pelaku nyaris diamuk massa setelah mengetahui aksi bejatnya terhadap anak penyandang disabilitas.

Kasus tersebut sempat menghebohkan warga Kelurahan Gunung Ibul, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih. Pelaku diduga melakukan aksi bejat terhadap korban RR (13) yang diketahui memiliki kondisi keterbelakangan mental.

  1. 1. Kasus terungkap saat ibu korban cemas anaknya tak kunjung pulang

    ilustrasi pelecehan
    ilustrasi pelecehan (IDN Times/Aditya Pratama)

    Kasat Reskrim Polres Prabumulih, AKP Jon Kenedi mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (6/1/2026) sekitar pukul 19.00 WIB. Lokasi kejadian berada di sebuah rumah milik warga berinisial RZ dan MN di Kecamatan Prabumulih Timur.

    Kondisi rumah yang sepi dimanfaatkan oleh tersangka untuk melancarkan niat jahatnya kepada korban yang tidak berdaya. Pelaku melakukan aksinya dengan cara menarik paksa tangan korban untuk masuk ke dalam salah satu kamar di rumah tersebut. Di dalam kamar yang tertutup itulah, pelaku melancarkan aksinya.

    "Kasus ini mulai terungkap keesokan harinya, ketika ibu kandung korban, YS, merasa cemas karena anaknya tidak kunjung pulang ke rumah. Sang ibu kemudian melakukan pencarian di sekitar lingkungan Kelurahan Gunung Ibul dan bertanya kepada para saksi mengenai keberadaan putrinya," ujarnya Kamis (8/1/2026).

  2. 2. Warga sempat tersulut emosi, namun segera diredam petugas kepolisian

    Ilustrasi pemerkosaan.
    Ilustrasi pemerkosaan. (IDN Times)

    Selanjutnya informasi penting didapat dari seorang saksi anak-anak yang melihat korban berada di rumah saksi RZ. Kecurigaan YS semakin menguat saat ia mendatangi lokasi dan mendapati informasi bahwa korban tidur di dalam satu ruangan bersama tersangka.

    "Tanpa menunggu lama, YS segera menghubungi petugas Bhabinkamtibmas, Aipda Asal, serta Ketua RT setempat untuk melakukan pengecekan langsung ke rumah tersebut guna memastikan keselamatan dan kondisi anaknya yang berkebutuhan khusus tersebut," jelasnya.

    Saat dilakukan interogasi singkat di lokasi oleh petugas dan warga, korban kemudian mengaku dengan lugu jika dirinya telah diperkosa oleh tersangka. Mendengar pengakuan tersebut, warga sempat tersulut emosi, namun segera diredam petugas kepolisian.

    "Tersangka Mamat langsung diamankan dari amukan massa dan dibawa ke Polsek Prabumulih Timur sebelum akhirnya dilimpahkan ke Polres Prabumulih," ungkapnya.

  3. 3. Tersangka kini terancam hukuman 15 tahun penjara

    Ilustrasi pemerkosaan.
    Ilustrasi pemerkosaan. IDN Times/Sukma Shakti

    Kasat menambahkan, dalam pengungkapan ini pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti penting berupa pakaian yang dikenakan korban saat kejadian, seperti kaos oblong merah bergambar boneka, celana pendek pink, serta pakaian dalam korban. Barang-barang bukti ini akan digunakan untuk memperkuat proses penyidikan dan melengkapi berkas perkara di persidangan nantinya.

    "Pihak kepolisian menegaskan tidak ada toleransi bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak, apalagi korban merupakan penyandang disabilitas intelektual yang seharusnya dilindungi. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 76D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun," tegasnya.

  4. 4. Laporkan! Jika kamu mengetahui ada tindak kekerasan seksual terhadap anak

    Ilustrasi pemerkosaan/Sukma Shakti/IDN Times
    Ilustrasi pemerkosaan/Sukma Shakti/IDN Times

    Jika kamu melihat atau mengetahui ada indikasi kekerasan dan eksploitasi yang dialami anak-anak, jangan diam dan laporkan! Berikut salah satu lembaga yang bisa kamu hubungi:

    1. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)

    Alamat: Jl. Teuku Umar No. 10 Gondangdia Menteng Jakarta Pusat DKI Jakarta, Indonesia

    Telepon: (+62) 021-319 015 56

    Whatsapp: 0821-3677-2273

    Fax: (+62) 021-390 0833

    Email: pengaduan@kpai.go.id

    2. Komnas Perempuan

    Email: petugaspengaduan@komnasperempuan.go.id

    Facebook: www.facebook.com/stopktpsekarang/

    Twitter: @komnasperempuan

    3. LBH APIK

    Whatsapp: 0813-8882-2669 (WA only) mulai pukul 09.00-21.00 WIB

    Email: PengaduanLBHAPIK@gmail.com

    4. Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Sumsel

    Alamat: Kantor Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak Sumsel. Jalan Ade Irma Nasution No.1254, Sungai Pangeran, Kec. Ilir Tim. I, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30121

    Telpon: 0711-314004

    Handphone: +62 812-7831-593

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More