Ahmad Yani Bantah Dakwaan Jaksa KPK, Minta Dibebaskan dari Tuntutan 

Yani minta dibebaskan usai Pledoi

Palembang, IDN Times - Terdakwa kasus penerima suap pengerjaan 16 proyek jalan Kabupaten Muara Enim yang juga Bupati non aktif, Ahmad Yani, menyampaikan nota pembelaan dalam sidang lanjutan yang dilakukan secara Virtual, Selasa (28/4).

Dalam sidang tersebut, Ahmad Yani mengaku menyesal terlibat dalam perkara yang menyeretnya. Dirinya mengaku jadi target kasus yang melibatkan ASN dinas PUPR Muara Enim, Elfin Mz Muchtar, dan kontraktor sekaligus pemilik perusahaan PT Enra Sari. 

"Saya tidak tahu 16 paket proyek yang telah diatur Elfin untuk Robi. Saya tahu setelah ditangkap oleh KPK. Saya pernah diberitahu ASN, tetapi saya lupa namanya, jika Elfin sudah sering menerima fee dari kontraktor sebelum saya jadi Bupati. Jadi Elfin aktor intelektual, mereka sudah saling kenal sebelum saya jadi Bupati," ujar Ahmad Yani.

Baca Juga: KPK Seret Ketua DPRD dan Mantan Kadis PUPR Muara Enim

1. Bantah perintahkan beri uang ke Firli Bahuri

Ahmad Yani Bantah Dakwaan Jaksa KPK, Minta Dibebaskan dari Tuntutan Ketua KPK Firli Bahuri saat diwawancara di Hotel Shangri-La Surabaya, Rabu (4/3). IDN Times/Ardiansyah Fajar

Dalam penangkapan operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (OTT KPK), pada 2 September 2019 lalu, Elfin Mz Muchtar dan Robi Okta Fahlefi bertemu di sebuah rumah makan di Palembang. Saat OTT didapatkan uang US$ 35.000.

Dalam keterangannya, Ahmad Yani menyebut  tidak pernah meminta Robi melalui Elfin untuk memberikan uang dollar kepada Firli Bahuri yang menjabat Kapolda Sumsel saat itu. Yani meyakini Elfin Mz Muchtar salah mengartikan ucapan terima kasih, serta ucapan untuk mengatur pertemuan dengan Kapolda sebagai silaturahmi antar Forkompinda di Sumsel.

"Kami jelaskan tidak benar memerintahkan Elfin untuk memberikan uang kepada Kapolda, tidak benar itu. Saya telepon Elfin hanya untuk mengucapkan terima kasih, karena telah menjadwalkan saya bertemu Kapolda. Saya bilang pacak lah kau (bisa lah kamu), demi Allah saya nyatakan bukan untuk memberikan uang," jelas dia.

2. Mobil yang diberikan kontraktor dianggap pinjaman untuk Pemkab

Ahmad Yani Bantah Dakwaan Jaksa KPK, Minta Dibebaskan dari Tuntutan Sidang virtual kasus korupsi Pemkab Muara Enim (IDN Times/Rangga Erfizal)

Yani juga membantah semua kesaksian yang diungkapkan oleh terdakwa Elfin dan Robi dalam persidangan. Dirinya tidak pernah melakukan pemerasan untuk meminta bagian dalam pengadaan 16 proyek jalan senilai Rp130 miliar.

Sedangkan pengadaan mobil SUV Lexus berwarna hitam, dan pick up Tata Xenon HD jenis single cabin warna putih, menurutnya dipinjamkan Robi untuk digunakan Pemkab Muara Enim.

Yani berdalih, pengadaan kendaraan dinas Pemkab Muara Enim tidak masuk dalam rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2019.

"Anggapan memeras Robi itu tidak benar. Mobil Lexus itu saya pinjam untuk aktivitas Pemkab. Mobil Tata Xenon untuk umbul-umbul kegiatan kebudayaan. Saya tidak pernah pakai mobil itu untuk pribadi," jelas dia.

3. Yani juga membantah menerima uang dan tanah

Ahmad Yani Bantah Dakwaan Jaksa KPK, Minta Dibebaskan dari Tuntutan Ketua Majelis Hakim Erma Suharti memimpin sidang di PN Palembang (IDN Times/Rangga Erfizal)

Ahmad Yani yang disapa Omar oleh Robi, juga membantah sudah menerima uang dari Rp3,1 miliar dan dua bidang tanah di Muara Enim. Menurutnya, catatan yang ditunjukkan dalam sidang merupakan milik Jenifer pegawai Robi.

"Catatan buku Jenifer tidak benar, saya tidak pernah menerima atau meminta apa pun. Uang yang disebutkan di dalam tas tidak pernah saya terima. Apa lagi uang untuk naik haji, menggunakan uang saya sendiri," tegas Yani.

Terakhir, Yani meminta kepada Majelis Hakim untuk memberikan pertimbangan dari fakta hukum, bahwa dirinya tidak terlibat dalam pengaturan proyek korupsi. Dirinya meyakini tidak memiliki niat untuk korupsi.

"Saya yakin hakim adalah wakil Allah, saya terima apa pun keputusannya. Saya hanya butuh keadilan. Mohon dipertimbangkan, bebaskan saya. Saya menyesal dilibatkan dalam perkara ini," ujar dia.

4. Kuasa hukum terdakwa keberatan Elfin Mz Muchtar dijadikan Justice Collaborator

Ahmad Yani Bantah Dakwaan Jaksa KPK, Minta Dibebaskan dari Tuntutan Advokat Senior sekaligus Kuasa Hukum Eks Sekjen Mahkamah Agung Nurhadi Abdurrachman, Maqdir Ismail (IDN Times/Axel Jo Harianja)

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Maqdir Ismail, juga membantah semua tuntutan dan dakwaan yang telah diberikan oleh majelis hakim. Menurut Maqdir, secara jelas terlihat dalam sidang yang telah berlangsung jika otak suap pengerjaan proyek ini adalah Robi dan Elfin.

"Keduanya telah merencanakan jauh sebelum Yani menjadi Bupati. Dan ini telah dilakukan sejak lama untuk mengatur pengerjaan proyek," jelas dia.

Menurut Maqdir, yang diberikan sebagai Juctice collobarator (JC) adalah kliennya Ahmad Yani yang menjadi korban dalam kasus ini. Namun KPK justru memberikan hak JC kepada terdakwa Elfin Mz Muchtar yang notabene adalah otak dari kasus ini.

"Kami menolak Elfin Mz Muchtar sebagai JC, karena Elfin adalah pemeran utama kasus korupsi ini," tandas dia.

Baca Juga: Ada Larangan Terbang, KPK Boyong 2 Tersangka Muara Enim Lewat Darat

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya