6 Penambang Emas Ilegal Ditangkap Polres Muratara 

Para penambang bisa kumpulkan 15 gram emas dalam sepekan

Palembang, IDN Times - Polres Musi Rawas Utara (Muratara) menangkap enam orang penambang emas di Bumi Beselang Serundingan karena beroperasi secara ilegal. Para penambang ditangkap pada malam hari di sepanjang perairan Desa Muara Tiku, Kecamatan Karang Jaya.

“Dari operasi itu kami tangkap enang tersangka dan mengamankan sejumlah barang bukti,” ungkap Kasat Reskrim Polres Muratara, AKP Tony Saputra, Kamis (9/12/2021).

1. Pemilik modal masih menjadi buronan polisi

6 Penambang Emas Ilegal Ditangkap Polres Muratara Perhiasan emas di salah satu toko emas di Pasar Aceh (IDN Times/Saifullah)

Keenam tersangka adalah NS (34) warga Dalmas Raya Padang, TS (39) warga Pati Jawa Tengah, NA (21) warga Kedung Rajo Belitang, OKU Timur, MI (28) Rawa Bening, OKU Timur, EL (23) warga OKU Timur, dan AI (36) warga Karang Jaya.

Keenam tersangka memiliki peran berbeda. NA dan TS berperan sebagai operator pipa air penambang tanah. Sedangkan, MI, EL dan NS berperan sebagai operator pembuang batu yang tidak dapat tersaringdi pipa. Lalu AI sebagai pendulang emas.

“Ada satu pelaku lagi disinyalir sebagai bos dari penambang. DPO tersebut berinisial Y dan masih kita kejar,” ungkap dia.

Baca Juga: Heboh Warga OKU Selatan Temukan Bongkahan Emas di Aliran Sungai

2. Pemodal dan penambang bagi hasil

6 Penambang Emas Ilegal Ditangkap Polres Muratara Tambang emas longsor di Guinea, 15 orang dilaporkan tewas. Ilustrasi (Twitter.com/Word of Mouth Kenya)

Toni menjelaskan, DPO Y selaku membiayai operasi pencarian emas di aliran sungai tersebut. Pihaknya pun masih melakukan pengembangan informasi untuk mencari pemilik modalnya hingga pihak-pihak lain yang terkait.

Dari hasil interograsi, para penambang liar tersebut diketahui sudah beroperasi sejak dua pekan terakhir. Dalam satu pekan, pihaknya bisa mendapatkan 15 gram emas.

“Mereka membagi 57 persen untuk pemodal dan 43 persen untuk pekerja,” jelas dia.

3. Para penambang terancam 5 tahun penjara

6 Penambang Emas Ilegal Ditangkap Polres Muratara Ilustrasi Emas Mulia (IDN Times/Arief Rahmat)

Enam tersangka diancam dengan Pasal 158 UU RI No.3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI No 04 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Mereka terancam penjara paling lama lima tahun dan denda Rp100 miliar.

“Sejumlah barang bukti berupa satu unit mesin dompeng, dulang emas, satu suntikan tanah, selang tembak 1/2 ons, tujuh handphone, satu kotak penyaring, tujuh lembar karpet saringan, sudah disita sebagai barang bukti,” tutup dia.

Baca Juga: Walhi Sumsel Kecam Rencana Pemda Melegitimasi Tambang Ilegal

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya