53 Narapidana di Sumsel Mendapatkan Remisi Langsung Bebas di Hari Raya

50 WBP dewasa dan tiga anak-anak langsung bebas

Palembang, IDN Times - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) memberikan remisi kepada 8.882 warga binaan pemasyarakatan (WBP) di wilayah Sumsel pada hari raya Idul Fitri 1443 Hijriah. Total 53 orang di antaranya langsung mendapat remisi bebas.

"50 orang di antaranya adalah WBP dewasa dan tiga anak didik," ungkap Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumsel,  Bambang Haryanto, Selasa (3/5/2022).

Baca Juga: Hore! 4.976 Warga Binaan Kemenkumham Lampung Dapat Remisi Idul Fitri

1. Remisi diberikan 15 sampai 30 hari

53 Narapidana di Sumsel Mendapatkan Remisi Langsung Bebas di Hari RayaTinjauan ke Lapas oleh Kadiv pas Kemenkumham Sumsel (IDN Times/istimewa)

53 orang WBP bebas saat perayaan Idul Fitri mendapat pengurangan masa pidana 15 hari hingga 30 hari. Remisi tersebut diberikan beberapa hari sebelum lebaran, sehingga para WBP sudah bisa pulang ke rumah sebelum perayaan.

"Momentum hari kemenangan ini berkumpul bersama keluarga," ujar dia.

2. Para napi dapat fasilitas video call

53 Narapidana di Sumsel Mendapatkan Remisi Langsung Bebas di Hari RayaTinjauan ke Lapas oleh Kadiv pas Kemenkumham Sumsel (IDN Times/istimewa)

Bambang menambahkan, ribuan warga binaan yang mendapat remisi namun masih menjalani penahanan akan mendapat fasilitas dari pihak lapas untuk bertemu keluarga melalui video call. Hal ini dilakukan lantaran lapas belum menerima kunjungan keluarga dengan prokes antisipasi COVID-19 secara ketat.

"SDP akan otomatis mengusulkan remisi apabila narapidana tersebut memang telah memenuhi syarat, begitu pula sebaliknya jika tidak memenuhi persyaratan sistem secara otomatis menolak usulan remisi," ujar dia.

3. Para tahanan bebas diharapkan dapat kembali ke masyarakat

53 Narapidana di Sumsel Mendapatkan Remisi Langsung Bebas di Hari RayaIlustrasi penjara (IDN Times/Mia Amalia)

Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Harun Sulianto mengatakan remisi merupakan hak WBP yang diatur dalam UU pemasyarakatan. Remisi adalah apresiasi negara terhadap WBP atas capaiannya karena telah berkelakuan baik selama menjalani masa pidana.

"Semoga dengan remisi ini WBP selalu taat aturan, menyadari kesalahannnya, memperbaiki diri, menjadi insan yang baik dan berguna selama dan setelah menjalani masa pidana," tutup Kakanwil Harun.

Rincian pemberian remisi itu 8.809 narapidana dewasa dan 73 anak , dari jumlah tersebut 8.829 orang mendapatkan RK I (pengurangan sebagian) serta 50 narapidana dewasa dan tiga anak mendapatkan RK II (langsung bebas).

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya