5 Mahasiswa Pedemo UU Omnibus Law Dituntut 2 Tahun Penjara

Pledoi akan dibacakan pada sidang lanjutan pekan depan

Palembang, IDN Times - Lima orang mahasiswa dari berbagai kampus di Palembang dituntut Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan (JPU Kejati Sumsel) pidana dua tahun penjara.

Kelima mahasiswa sebagai terdakwa itu dianggap menjadi aktor merusak kendaraan polisi, saat demo menolak Undang-Undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja di Kantor DPRD Sumsel, 8 Oktober 2020 lalu.

"Atas perbuatan kelima terdakwa, agar majelis hakim mengadili para terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun," ujar JPU Susanti saat sidang secara virtual, Selasa (5/1/2021) kemarin.

1. Kelima terdakwa dikenakan pasal 170 KUHP

5 Mahasiswa Pedemo UU Omnibus Law Dituntut 2 Tahun PenjaraMobil Polisi dihancurkan masa (IDN Times/Rangga Erfizal)

Kelima mahasiswa tersebut adalah Awwa bin Hafiz mahasiswa UIN Raden Fatah, M Naufal Imandamalis mahasiswa Tehnik Sipil Universitas Sriwijata, M Barthan Kusuma mahasiswa Stisipol Candradimuka, Rezan Septian Nugraha dan M Haidir Maulana dari Universitas Muhammadiyah.

Kelima terdakwa, dianggap Susanti terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan dengan sengaja menghancurkan barang, berupa satu unit mobil merk Daihatsu Terrios warna oranye yang bertuliskan PAM OBVIT Polda Sumsel.

"Kelima terdakwa melanggar pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP atau Pasal 170 ayat (1) KUHP atau Pasal 406 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, tentang perusakan secara bersama-sama terhadap fasilitas umum," ujar dia.

Baca Juga: Buronan Kredit Macet Bank Sumsel Babel Rp13,4 Miliar Ditangkap 

2. Penasihat hukum sebut tidak ada bukti yang mengarahkan kliennya bersalah

5 Mahasiswa Pedemo UU Omnibus Law Dituntut 2 Tahun PenjaraMasa ricuh merusak fasilitas negara (IDN Times/Rangga Erfizal)

Penasihat hukum seorang terdakwa, Redho Junaidi, mengaku keberatan dengan tuntutan pidana terhadap kliennya. Dari runutan saksi yang dihadirkan dalam persidangan, tidak ada satu pun yang melihat kejadian aksi perusakan. Dalam rekaman CCTV dan video yang viral, tidak menunjukkan kliennya terlihat melakukan perusakan.

"Sekali lagi jelas dalam sidang beberapa waktu lalu tidak ada alat bukti yang membuktikan klien kami melakukan perusakan, hal tersebut akan kami sampaikan pada pledoi nanti," tutur dia.

3. Pledoi akan dibacakan pekan depan

5 Mahasiswa Pedemo UU Omnibus Law Dituntut 2 Tahun PenjaraAmbil barang dalam mobil polisi saat bentrok terjadi (IDN Times/Rangga Erfizal)

Dengan tuntutan yang diberikan JPU dalam sidang kemarin membuat mahasiswa kehilangan masa depan. Para terdakwa kata Redho masih berusia muda. Pihaknya akan mengajukan nota pembelaan pada sidang pekan depan.

"Mereka hanya melalukan demonstrasi. Itu semata-mata untuk menyampaikan aspirasi sebagai mahasiswa yang mewakili suara rakyat. Apalagi masa depan mereka juga masih panjang. Untuk itu, kami akan terus mengejar keadilan bagi mereka," tutup dia.

4. Kronologis perusakan mobil

5 Mahasiswa Pedemo UU Omnibus Law Dituntut 2 Tahun PenjaraMahasiswa Sumsel Memblokade jalan dan membakar ban (IDN Times/Rangga Erfizal)

Saat bentrokan terjadi pada 8 Oktober 2020 lalu, mahasiswa yang tengah berada di dalam halaman luar kantor DPRD Sumsel, berlarian usai terjadi aksi lempar botol dan tembakan gas air mata. Mahasiswa kecewa karena tindakan represif aparat, kemudian menyerang mobil milik PAM Obvit Polda Sumsel yang berada di jalan. 

Mobil yang terparkir itu hancur dilempar batu oleh mahasiswa. Tidak puas menghancurkannya dengan batu, mobil itu pun digulingkan. Barang-barang yang ada di dalam mobil dijarah oleh mahasiswa, seperti air mineral hingga roti. Mereka mencopoti karpet dan mengambil berkas yang ada di dalam mobil, kemudian dibakar bersama spanduk di tengah jalan. 

Tak cuma mobil milik PAM Obvit, sebuah kendaraan Pick Up milik polisi yang terparkir di mal Palembang Icon ikut dirusak. Kaca depan dilempar dengan traffic cone dan bodi kiri mobil dicoret menggunakan cat.

Baca Juga: Tolak Divaksin, Ahli Mikrobiologi Sumsel Ungkap Sejumlah Alasan

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya