2 Pejabat KONI Sumsel Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah 

Keduanya palsukan dokumen dan laporkan kegiatan fiktif

Palembang, IDN Times - Sekretaris umum Komite Olahraga Nasional Indonesia Sumatra Selatan (KONI Sumsel), Suparman Roman, ditahan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) atas dugaan korupsi.

Tak hanya Suparman, Ketua Harian KONI Sumsel, Ahmad Tahir, juga digelandang sebagai tahanan atas kasus yang sama dengan dugaan kerugian negara Rp5 miliar.

"Kedua tersangka ditahan 20 hari ke depan di Rutan Pakjo Palembang. Dasar penahanan dilakukan sebagai upaya untuk mencegah tersangka menghilangkan alat bukti dan melarikan diri," ungkap Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, Kamis (24/8/2023).

Baca Juga: Kantor KONI Sumsel Diperiksa Kejati Terkait Korupsi Dana Hibah

1. Penyidik temukan bukti korupsi di KONI Sumsel

2 Pejabat KONI Sumsel Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah Dua pejabat KONI Sumsel ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dana hibah Pemprov Sumsel (Dok: istimewa)

Menurut keterangan Vanny, Suparman dan Thahir datang sebagai saksi dugaan korupsi di KONI Sumsel. Namun setelah mendapati bukti permulaan yang cukup, pihak penyidik Pidsus langsung menetapkan keduanya sebagai tersangka.

"Penyidik menemukan alat bukti yang cukup sehingga mereka ditetapkan sebagai tersangka," jelas dia.

Baca Juga: Kejati Beberkan Dugaan Korupsi Uang Rp37 Miliar di KONI Sumsel

2. Keduanya palsukan dokumen dan kegiatan fiktif

2 Pejabat KONI Sumsel Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah Dua pejabat KONI Sumsel ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dana hibah Pemprov Sumsel (Dok: istimewa)

Dalam bukti permulaan tersebut, penyidik menemukan kegiatan fiktif yang dilakukan KONI Sumsel bersumber dari penggunaan deposito dari dana hibah Pemprov Sumsel. Hingga kini, penyidik masih mendalami dugaan keterlibatan pihak lain di dalam KONI Sumsel maupun pihak luar.

"Modus operandinya pemalsuan dokumen pertanggungjawaban dan kegiatan fiktif," jelas dia.

3. Sudah periksa 65 orang saksi

2 Pejabat KONI Sumsel Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah Dua pejabat KONI Sumsel ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dana hibah Pemprov Sumsel (Dok: istimewa)

Menurut Vanny, Kejati Sumsel telah memeriksa 65 orang saksi. Selanjutnya, penyidik akan melakukan pengembangan untuk mencari keterlibatan pelaku lain.

"Sampai sekarang kami terus melakukan pendalaman keterlibatan pelaku yang lain," tutup dia.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan pasal 2 ayat 1 Junto pasal 18 Undang-Undang Tipikor atau subsider Pasal 3 junto pasal 18 atau ke-2 pasal 9 Junto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor.

Baca Juga: Kejati Dalami Dugaan Korupsi Dana Hibah di KONI Sumsel

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya