2 Pegawai Kantor Gubernur Sumsel Tilap Kulkas, 1 ASN Masih Buron

TS oknum honorer mengaku kebagian Rp400 ribu

Palembang, IDN Times - Satu orang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) dan honorer di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatra Selatan (Sumsel), melakukan tindak pencurian aset negara berupa satu unit showcase (lemari pendingin). Tersangka TS, oknum honorer berhasil ditangkap sedangkan pelaku HN masih buron hingga sekarang.

Tersangka TS ditangkap usai Pemprov Sumsel melapor kejadian kehilangan kulkas. Tim Polsek Ilir Timur I yang mendapat laporan langsung bergerak menyelidiki kejadian tersebut.

"TS sudah berhasil kita amankan. Saat itu dirinya melakukan tindak pencurian dengan HN seorang ASN di Pemprov Sumsel. Kita lakukan penyelidikan dan HN statusnya masih buron," ungkap Kapolsek Ilir Timur 1 Palembang, AKP Ginanjar Aliya Sukmana, Senin (13/9/2021).

1. Kedua pelaku mencuri di waktu kerja

2 Pegawai Kantor Gubernur Sumsel Tilap Kulkas, 1 ASN Masih BuronIlustrasi pencurian (IDN Times/Mardya Shakti)

Dari keterangan Ginanjar, perbuatan kedua pelaku terjadi pada Rabu 6 September 2021 lalu sekitar pukul 15.00 WIB, atau masih saat jam kantor berlangsung. Keduanya memanfaatkan Work From Home (WFH) sehingga tidak seluruh pegawai masuk kerja.

Hasil pemeriksaan tersangka TS, dirinya mengakui jika kantor tersebut dimasuki menggunakan sidik jari pelaku HN. 

"Mereka berbagi peran. HN menggunakan sidik jarinya untuk masuk ke kantor, sementara tersangka TS membawanya menggunakan jasa angkutan online," ungkap dia.

Baca Juga: Ketahuan Curi Motor, Pria di Banyuasin Tewas Diamuk Massa

2. Tersangka TS cuma dikasih Rp400 ribu

2 Pegawai Kantor Gubernur Sumsel Tilap Kulkas, 1 ASN Masih BuronIlustrasi Penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Usai mencuri lemari pendingin, keduanya membawa barang tersebut ke tempat penjualan. Dari sana mereka mendapatkan Rp1,5 juta. Pelaku HN mendapat Rp1,1 juta dan tersangka TS hanya mengantongi Rp400 ribu.

"Uangnya sudah habis untuk sehari-hari. Saya baru pertama kali begini, yang mengajak mencuri HN," jelas TS. 

Atas perbuatannya tersebut, TS dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan ancaman hukuman penjara selama lima tahun.

Baca Juga: Bajing Loncat Jembatan Keramasan Palembang Ditangkap Tim Buser

3. Pemprov Sumsel benarkan kejadian pencurian

2 Pegawai Kantor Gubernur Sumsel Tilap Kulkas, 1 ASN Masih BuronIlustrasi pencurian (IDN Times/Mardya Shakti)

Kepala Biro Umum dan Perlengkapan Pemprov Sumsel, Sandi Fahlevi, membenarkan tindak pencurian yang dilakukan oleh dua orang oknum pegawai di kantornya. Menurutnya, tersangka TS diamankan lebih dahulu di Kantor Satpol PP untuk pemeriksaan.

"Prosedurnya kemarin waktu ditangkap dibawa ke Satpol PP," jelas dia. Sandi menjelaskan, dirinya mengetahui ada barang yang hilang dan langsung berkoordinasi dengan Satpol PP Sumsel. 

"Seluruh keamanan kantor ini dijaga oleh Satpol PP, makanya saya bilang ke Kepala Satpol PP harus ada peningkatan keamanan," tutup dia.

Baca Juga: Kecanduan Judi Slot, Remaja Pengangguran di Palembang Jadi Begal

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya