13 Napi di Sumsel Mendapat Remisi Hari Raya Nyepi

Para napi mendapat potongan masa tahanan bervariasi

Palembang, IDN Times - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memberikan remisi kepada 13 orang narapidana khusus hari raya Nyepi 2023. Pemberian remisi tersebar bagi napi di sejumlah rumah tahanan yang ada di Bumi Sriwijaya.

"Narapidana yang mendapat remisi telah memenuhi persyaratan. Seperti telah menjalani pidana minimal enam bulan dan tidak terdaftar pada register F, serta turut aktif mengikuti program pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan atau Rumah Tahanan Negara," ungkap Kepala Kanwil Kemenkumham Sumsel, Ilham Djaya, Rabu (22/3/2023).

Baca Juga: Banyak Plat Kendaraan Palsu, Alasan Polisi di Palembang Tilang Manual

1. Narapidana bervariasi diberikan remisi

13 Napi di Sumsel Mendapat Remisi Hari Raya NyepiSejumlah Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) memproduksi bakpia di Lapas Kelas IIA Yogyakarta, Senin (15/8/2022). (ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko)

Narapidana terbanyak penerima remisi berasal dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) IIB Martapura sebanyak sembilan orang. Sedangkan sisanya masing-masing satu orang berasal dari Lapas Klas 1 Palembang, Lapas Narkotika Muara Beliti, Lapas Kayuagung, dan Lapas Baturaja.

"Penerima Remisi Khusus yakni lima narapidana menerima remisi 15 hari, tujuh narapidana mendapat remisi satu bulan, satu orang memperoleh remisi 1 bulan 15 hari," ungkap dia.

Baca Juga: Warga Binaan Lapas Anak Pakjo Palembang Tewas Gantung Diri

2. Narapidana berkelakuan baik dapat banyak hak

13 Napi di Sumsel Mendapat Remisi Hari Raya NyepiIlustrasi penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Ilham menambahkan, pemberian remisi untuk memenuhi hak-hak narapidana. Pihaknya turut memberikan hak asimilasi dan integrasi, layanan kunjungan, dan penitipan barang.

"Pemberian remisi dapat memotivasi narapidana mencapai penyadaran diri yang tercermin dari sikap dan perilaku sehari-hari, sehingga dapat diterima masyarakat lagi," jelas dia.

3. Remisi merupakan amanat UU

13 Napi di Sumsel Mendapat Remisi Hari Raya NyepiDitjen Aptika, Kominfo

Menurutnya, pemberian remisi diberikan kepada narapidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) nomor 12 tahun 1995, tentang Pemasyarakatan dan Keputusan Presiden nomor 174 tahun 1999 tentang Remisi.

Baca Juga: Aneh, Mantan Napi di OKU Punya SKCK dan Ikut Pilkades

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya