Tak Semua Pahlawan Bisa Disemayamkan di TMP Ksatria Ksetra Siguntang 

Ada syarat-syarat tertentu bagi warga sipil dan pahlawan

Palembang, IDN Times -Masih banyak publik yang belum mengetahui, ternyata tidak semua yang berpredikat pahlawan yang turut berjuang pada masa kemerdekaan, mendapat tempat persemayaman terakhir di Taman Makam Pahlawan (TMP) Ksatria Ksetra Siguntang Palembang.

"Walaupun dia veteran atau anggota berwajib dan anggota nasional, tidak bisa dimakamkan di makam pahlawan, kalau tidak memiliki prestasi bintang. Ada syarat-syarat tertentu warga sipil atau pahlawan agar bisa dikubur di sana," ungkap Kepala Dinas Sosial Sumsel, Rosyidin Hasan, melalui Kasi Pemberdayaan Potensi Dinsos Sumsel, Dwiyono, kepada IDN Times, Jumat (8/11).

1. Tidak semua upacara militer bisa dilakukan saat pemakaman di Taman Makam Pahlawan

Tak Semua Pahlawan Bisa Disemayamkan di TMP Ksatria Ksetra Siguntang Taman Makam Pahlawan Ksatria Ksetra Siguntang Palembang (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Dwiyono menjelaskan, untuk bisa dimakamkan di TMP Ksatria Ksetra Siguntang Palembang, ada persyaratan tertentu untuk para Prajurit TNI/POLRI/ Purnawirawan dan Pegawai sipil.

"Ada juga yang dimakamkan di sana tanpa upacara militer, karena ada aturan yang sudah diberlakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, misal dari anggota angkatan darat sudah aturan tidak ada upacara militer," jelas dia.

2. Para pahlawan dan warga sipil harus punya satu tanda jasa kehormatan RI

Tak Semua Pahlawan Bisa Disemayamkan di TMP Ksatria Ksetra Siguntang Taman Makam Pahlawan Ksatria Ksetra Siguntang Palembang (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Salah satu syarat pahlawan bisa dimakamkan di Taman Makam Pahlawan Ksatria Ksetra Siguntang Palembang, memiliki tanda jasa kehormatan Republik Indonesia (RI), dan bukan karena pengabdian secara 24 jam terus menerus.

Menurut Dandim 0418/Palembang, Kolonel Arm Widodo Noercahyo, melalui Penata Muda Golongan 2D Pengatur Pelayanan Urusan Pemakaman Kodim, Supriyatno, sebagai pelaksana perencanaan pemakaman, TNI/Polri/ purnawirawan harus memiliki satu dari 10 penghargaan tanda jasa negara.

"Yakni Bintang Republik lndonesia, Bintang Mahaputra, Bintang Sakti, Bintang Dharma, Bintang Gerilya, Bintang Yudha Dharma, Bintang Kartika Eka Pakci Utama atau Pratama, Bintang Jalasena Utama atau Pratama, Bintang Swa Bhuwana Paksa Utama atau Pratama serta Bintang Bhayangkara Utama atau Pratama," terangnya.

3. Prajurit TNI/Polri/purnawirawan bisa disemayamkan di TMP kalau memiliki jasa luar biasa

Tak Semua Pahlawan Bisa Disemayamkan di TMP Ksatria Ksetra Siguntang Taman Makam Pahlawan Ksatria Ksetra Siguntang Palembang (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Kemudian, jelas Supriyatno, untuk prajurit TNl/Polri/purnawirawan yang memiliki Bintang Kartika Eka Paqsi Nararya/Bintang Jalasena Nararya atau Bintang Bhayangkara nararya, itu merupakan prestasi yang diberikan atas jasa luar biasa.

"Apabila memperoleh prestasi atau jasa luar biasa yang melebihi panggilan kewajiban tanpa merugikan tugas pokok, maka berhak dimakamkan di TMP, apalagi untuk mereka yang bekerja untuk kemajuan dan pembangunan angkatan/Polri, dan bukan atas pengabdian selama 24 tahun terus menerus," jelas dia.

Baca Juga: Jelang 10 November, TMP Ksatria Ksetra Siguntang Palembang Dipercantik

4. Warga sipil yang gugur dalam perang berhak dimakamkan di TMP

Tak Semua Pahlawan Bisa Disemayamkan di TMP Ksatria Ksetra Siguntang Taman Makam Pahlawan Ksatria Ksetra Siguntang Palembang (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Selain itu, bagi warga sipil seperti prajurit TNI/Polri/ purnawirawan dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Departemen Hankam yang dinyatakan gugur dalam perang berhak dimakamkan di TMP.

"Artinya mereka yang menemui ajal saat pertempuran di daerah operasi atau sebagai akibat langsung melaksanakan tugas tempur di daerah operasi melawan musuh Negara Kesatuan Republik Indonesia, itu berhak," kata Supriyatno.

5. Hingga Oktober 2019, ada 1.699 pahlawan dikubur di TMP Ksatria Ksetra Siguntang

Tak Semua Pahlawan Bisa Disemayamkan di TMP Ksatria Ksetra Siguntang Taman Makam Pahlawan Ksatria Ksetra Siguntang Palembang (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Supriyatno melanjutkan, jumlah pahlawan yang dimakamkan di TMP Ksatria Ksetra Siguntang Palembang hingga Oktober 2019 ini sudah ada 1.699 pahlawan.

"Jumlah pahlawan yg dimakamkan di Taman Makam Pahlawan Ksatria Ksetra Siguntang Palembang terdiri dari TNI 1.434 orang, Polri 70 orang Pejuang Rakyat 133 orang, PNS 19 Pahlawan dan yang tak di Kenal ada 43," tandas dia.

Topik:

  • Sidratul Muntaha

Berita Terkini Lainnya