Tak Lulus Administrasi CPNS dan PPPK? Pelamar Bisa Ajukan Sanggah

Masa sanggahan berakhir besok, 6 Agustus 2021

Palembang, IDN Times - Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2021 yang dinyatakan tidak memenuhi syarat administrasi, masih berpeluang lulus persyaratan jika mengajukan sanggah.

"Waktu sanggah bisa dimanfaatkan bagi yang tidak lolos untuk memberikan alasan dan masih ada potensi untuk lolos tahap administrasi," ujar Kepala Bidang Informasi Kepegawaian Kantor Regional VII BKN Palembang, Joko Warsito kepada IDN Times, Kamis (5/8/2021).

1. Pelamar bisa unggah bukti dokumen secara online

Tak Lulus Administrasi CPNS dan PPPK? Pelamar Bisa Ajukan SanggahPeserta Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS 2019 formasi Provinsi Lampung mengikuti berbagai tahapan protokol kesehatan sebelum mengikuti ujian di Gedung Laboratorium Institut Teknologi Sumatera (Itera), Rabu (16/9/2020). (IDN Times/Martin L Tobing).

Selama masa sanggah pada 4-6 Agustus 2021, calon peserta yang keberatan terhadap hasil keputusan instansi bisa mengajukan sanggahan secara online.

Pelamar bisa mengakses portal resmi pendaftaran CASN dan PPPK dan login ke halaman SSCASN di https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login, lalu mengisi sanggahannya dengan menjabarkan kronologis.

"Dan pelamar bisa mengunggah bukti dukung yang diperlukan," kata dia.

Baca Juga: Pendaftaran CPNS dibuka, Ini Kisaran Gaji dan Tunjangan ASN di Sumsel

2. Data harus sesuai informasi pelamar saat mendaftar

Tak Lulus Administrasi CPNS dan PPPK? Pelamar Bisa Ajukan SanggahIlustrasi ujian komputer CPNS. (ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi)

Jika pelamar dapat membuktikan dokumen persyaratan yang telah diunggah sesuai persyaratan, batas pengumuman ulang dari instansi setelah masa sanggah paling lama tujuh hari.

"Dengan catatan, dokumen persyaratan yang digunakan untuk sanggahan adalah data pelamar saat awal mendaftar di SSCASN 2021. Tapi ketentuan lolos sanggah jadi hak masing-masing instansi," jelasnya.

3. Jadwal dan mekanisme masa sanggah 2021

Tak Lulus Administrasi CPNS dan PPPK? Pelamar Bisa Ajukan SanggahIlustrasi Pendaftaran CPNS (IDN Times/Mardya Shakti)

Jadwal dan mekanisme masa sanggah bagi pelamar CASN dan PPPK 2021:

Waktu masa sanggah:
1. Masa Sanggah mulai 4-6 Agustus 2021
2. Jawab Sanggah mulai 4-13 Agustus 2021
3. Pengumuman Pasca Sanggah 15 Agustus 2021

Mekanisme masa sanggah:

1. Pelamar dapat mengeceknya secara online melalui laman SSCASN dengan login akun atau kanal resmi masing-masing instansi yang dituju.

2. Instansi memberikan tanggapan sanggah dan memverifikasi kembali kesesuaian persyaratan yang ditetapkan instansi dengan dokumen persyaratan yang diajukan pelamar sampai dengan penetapan keputusan sanggah.

3. Setelah pelamar dinyatakan lolos seleksi administrasi, maka dapat mengikuti tahap selanjutnya yaitu seleksi kompetensi dasar (SKD).

Baca Juga: 10 Instansi di Sumbagsel Ini Masih Sepi Peminat CPNS 2021

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya