Soal Larangan Mudik 2021, Wako Palembang Tunggu Surat Resmi

Harnojoyo mengaku tak ingin tergesa-gesa melarang

Palembang, IDN Times - Pemerintah Pusat memastikan larangan mudik lebaran tahun 2021 diberlakukan. Tindakan itu sebagai mengantisipasi lonjakan kasus COVID-19 setelah hari raya Idulfitri.

Namun Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang belum memberitahukan keputusan terkait mudik. Wali Kota (Wako) Palembang, Harnojoyo, mengaku  tak ingin tergesa-gesa menetapkan kebijakan larangan itu.

"Nanti akan kita tindaklanjuti apa yang jadi keputusan pemerintah pusat," ujar Harnojoyo, Selasa (30/3/2021).

1. Harnojoyo masih menunggu keputusan pusat

Soal Larangan Mudik 2021, Wako Palembang Tunggu Surat ResmiIlustrasi Moda Transportasi untuk Mudik (IDN Times/Mardya Shakti)

Menurutnya, kebijakan larangan mudik 2021 belum dikeluarkan Pemkot Palembang lantaran pemerintah pusat juga belum memberitahukan keputusan tersebut secara resmi ke sejumlah daerah.

"Masih menunggu keputusan resmi dari pusat," kata dia.

Baca Juga: Gubernur Sumsel Berencana Tak Melarang Warganya Mudik ke Daerah

2. Kebijakan mudik bagi ASN mengacu peraturan BKN dan Kemenpan RB

Soal Larangan Mudik 2021, Wako Palembang Tunggu Surat ResmiSuasana kota Palembang di pelataran Benteng Kuto Besak (BKB) saat corona mewabah (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Sekretaris Daerah (Sekda) Palembang, Ratu Dewa menambahkan, larangan mudik, Pemkot Palembang masih mengacu peraturan yang dikeluarkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi dan Birokrasi (Kemenpan RB).

"Untuk kebijakan mudik lebaran bagi ASN, kami merujuk kebijakan BKN (Badan Kepegawaian Negara) atau Kemenpan RB," jelasnya.

Baca Juga: Mulai 1 April, Bandara SMB II Palembang Gunakan Alat Tes GeNose

3. Kepastian larangan mudik biasanya diumumkan H-7 lebaran

Soal Larangan Mudik 2021, Wako Palembang Tunggu Surat ResmiIlustrasi mudik (IDN Times/Imam Rosidin)

Menyoal kepastian kebijakan mudik lebaran 2021, Dewa menyampaikan keputusan akan dikeluarkan dalam rentan waktu satu minggu sebelum perayaan Idulfitri.

"Biasanya H-7 surat edaran sudah keluar, pengawasannya akan berjenjang dari staf melalui Kabag sampai Eselon II," timpal dia.

4. Pemkot Palembang belum terima keterangan tertulis soal larangan mudik

Soal Larangan Mudik 2021, Wako Palembang Tunggu Surat ResmiSekretaris Daerah (Sekda) Kota Palembang Ratu Dewa (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Dewa memastikan, hingga saat ini Pemkot Palembang belum menerima keterangan resmi secara tertulis dari pemerintah pusat. Sehingga penetapan larangan mudik belum bisa dipastikan.

"Belum, itu belum kami terima secara tertulis. Ada kemungkinan pelarangan, tapi kita sekarang belum bisa pastikan," tandas dia.

Baca Juga: Sertifikat Vaksin Tak Bisa Dijadikan Syarat Izin Terbang

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya