Pengunjung Holywings Palembang Dibubarkan, Ini Aturan yang Dilanggar

Holywings Palembang melanggar setidaknya dua Perda

Palembang, IDN Times - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Palembang menindaklanjuti laporan warga terhadap tempat hiburan malam Holywings di Jalan R Sukamto. Satpol PP Palembang menertibkan lokasi tersebut sekitar pukul 01.00 WIB, Rabu (29/6/2022).

"Dini hari tadi kita bubarkan pengunjung karena Holywings melanggar batas jam operasioal. Sehingga kami melakukan tindakan tegas," ujar Kepala Satpol PP Palembang, Edwin Effendi, Rabu (29/6/2022).

1. Satpol PP Palembang merazia pengunjung Holywings

Pengunjung Holywings Palembang Dibubarkan, Ini Aturan yang DilanggarHolywings (IDN Times/Imam Faishal)

Aturan yang dilanggar Holywings Palembang berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) nomor 4 tahun 2020, tentang penyelenggaraan kepariwisataan yang sudah melewati batas waktu operasional.

"Sebelum membubarkan, petugas memeriksa identitas pengunjung dengan mengecek KTP mereka," kata dia.

Baca Juga: Plang Holywings Palembang Dicabut, Ganti Nama Baru?

2. Manajemen Holywings juga melanggar aturan ketentraman masyarakat

Pengunjung Holywings Palembang Dibubarkan, Ini Aturan yang DilanggarHolywings Palembang Ganti Nama Jadi Joji Meresahkan (IDN Times/Istimewa)

Selain melanggar batas operasional, Holywings juga melanggar Perda nomor 13 tahun 2007 tentang perubahan Perda Palembang nomor 44 tahun 2002 soal ketertiban serta ketenteraman masyarakat.

"Perlu dilakukan pengawasan kepada kegiatan hiburan malam agar tidak mengganggu ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat," jelasnya.

3. Satpol PP Palembang bakal terus mengawasi Holywings

Pengunjung Holywings Palembang Dibubarkan, Ini Aturan yang DilanggarPolrestabes Bubarkan Tamu Holywings di Palembang (IDN Times/Dok. Polrestabes Palembang)

Tindak tegas razia yang dilakukan petugas Satpol PP Palembang sebagai upaya agar manajemen Holywings memahami aturan-aturan izin operasional, sehingga tidak mengganggu masyarakat dan membuat resah.

"Jangan sampai kegiatan mereka menimbulkan keresahan serta terganggunya ketertiban umum. Kita akan terus lakukan pengawasan," timpal dia.

4. Pemkot Palembang telah minta pencabutan izin Holywings ke pemerintah pusat

Pengunjung Holywings Palembang Dibubarkan, Ini Aturan yang DilanggarSekretaris Daerah (Sekda) Kota Palembang Ratu Dewa (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Sebelumnya Sekretaris Daerah (Sekda) Palembang Ratu Dewa, telah mengeluarkan pernyataan jika Pemerintah Kota (Pemkot) ingin meminta pemerintah pusat mencabut izin operasional Holywings karena dianggap meresahkan.

Dewa sudah mengirimkan surat rekomendasi tersebut, karena menurutnya izin operasional Holywings di Palembang dikeluarkan oleh pemerintah pusat.

Baca Juga: Pemkot Palembang Juga Minta Pusat Cabut Izin Holywings

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya