Kemenag Palembang Imbau Takbiran Dilakukan Secara Virtual

Boleh takbiran di masjid asal memenuhi syarat, lho

Palembang, IDN Times - Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Palembang, Deni Priansyah, mengimbau masyarakat untuk melaksanakan malam takbiran secara virtual menyambut pada Idulfitri 1442 Hijriah pada 13 Mei mendatang.

"Merujuk keputusan Presiden nomor 11 tahun 2020 dengan melihat kondisi corona, dan seiring ketetapan Mendagri soal perpanjangan PPKM mikro, sebaiknya malam takbiran dilakukan virtual," ujarnya, Minggu (9/5/2021).

1. Takbiran harus mengikuti aturan

Kemenag Palembang Imbau Takbiran Dilakukan Secara VirtualMenara Masjid Agung Palembang yang dipasang CCTV (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Menurut Demi, imbauan itu dikeluarkan setelah rapat koordinasi bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang. Kemenag dan Pemkot membuat panduan pelaksanaan ibadah hari raya Idulfitri tahun 2021, melibatkan stakeholder terkait dan berbagai unsur organisasi masyarakat.

"Mengikuti Surat Edaran Menag tanggal 3 Mei terkait pengawasan di rumah ibadah, kemudian edaran per 6 Mei tentang panduan pelaksanaan ibadah Idulfitri 1442 hijriah di masa pandemik, kegiatan malam takbiran boleh dilakukan asal mengikuti aturan," kata dia.

Baca Juga: Tinjau Pos Penyekatan di Sumsel, Gubernur Minta Tegas Namun Humanis

2. Takbiran di masjid juga diizinkan

Kemenag Palembang Imbau Takbiran Dilakukan Secara VirtualIllustrasi malam takbiran (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Deni menyampaikan, malam takbiran juga merujuk intruksi Wali Kota (Wako) Palembang, Harnojoyo, dalam pengamanan COVID-19 terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro.

"Jika kegiatan malam takbiran ingin dilaksanakan di masjid maupun musala, laksanakanlah secara terbatas. Yakni hanya 10 persen jemaah dari kapasitas tempat ibadah dengan tetap taat prokes ketat," jelasnya.

3. Tiadakan takbir keliling dan awasi ketat salat Idulfitri

Kemenag Palembang Imbau Takbiran Dilakukan Secara VirtualMasyarakat melaksanakan salat jemaah di Masjid Agung Palembang (IDN Times/Rangga Erfizal)

Namun Deni melanjutkan, Kemenag Palembang melarang kegiatan takbiran berkeliling di luar tempat ibadah untuk mengantisipasi keramaian.

"Takbir keliling ditiadakan, sementara soal salat Idulfitri bersama Pemkot nanti akan berkoordinasi dengan Posko PPKM mikro, melihat zona risiko COVID-19 di wilayah masing-masing," tandas dia.

Baca Juga: Warga Palembang Boleh Salat Id di Masjid, Begini Syaratnya 

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya