Cegah Penyelewengan, Disdik Palembang Awasi Penggunaan Dana BOS
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Palembang mengawasi penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Demi mencegah penyalahgunaan, Disdik bekerja sama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati).
"Tahun ini kami me-review pemanfaatan dana BOS. Program ini diminta dari kejaksaan dan Pemkot. Program ini dilaksanakan karena dana BOS masuk penyuluhan hukum, dadi dana yang digelontorkan pemerintah tidak disalahgunakan dan menghindari kasus tidak tepat sasaran," ujar Kepala Disdik Palembang, Ahmad Zulinto, Kamis (10/4/2021).
1. Minta tiap kepala sekolah memahami prosedur pengajuan dana BOS
Kendati prosedur pencairan dana BOS tiap sekolah langsung menerima melalui rekening masing-masing, namun masalah pendataan oleh sistem masih sering terjadi. Seperti data perhitungan anggaran yang diajukan tidak sesuai dengan kebutuhan sekolah.
"Maka itu kami meminta Kepsek melaporkan data Dapodik, dan mereka harus memahami bagaimana perhitungan rumus cut off untuk pengajuan BOS, dengan melihat asas dan manfaat," kata dia.
Baca Juga: SD dan SMP Negeri di Palembang Terima Dana BOS Rp159 Miliar
2. Ingatkan dana BOS tidak dipakai untuk renovasi sekolah
Berdasarkan regulasi petunjuk teknis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) nomor 6 tahun 2021 tentang dana operasional sekolah, kebutuhan pemanfaatan dana BOS dominan digunakan untuk buku dan fasilitas utama sekolah, seperti ruang praktik dan lainnya.
"Jadi dana BOS tidak boleh digunakan untuk renovasi sekolah. Apa pun alasannya, makanya setiap pencairan dalam tiga kali, sekolah wajib melaporkan bukti dana sesuai akuntabilitas," timpal dia.
3. Awasi anggaran dana BOS dengan BPK dan Inspektorat
Hasil evaluasi Disdik Palembang, sejauh ini permasalahan sangkutan dana BOS banyak terjadi di sekolah swasta. Ada beberapa sekolah yang tidak mengajukan penerimaan dana bantuan, namun saat pendataan sistem, justru sekolah tersebut mendapatkan dana operasional dan tidak melaporkan di Disdik Palembang.
"Soal ini kita kerja sama Inspektorat dan BPK. Jika ada pelanggaran pemanfaat dan BOS, sekolah wajib mengembalikan uang dan ada sanksi hukum," jelas Zulinto.
4. Pemkot Palembang membuka program evaluasi dan sosialisasi bersama kepala sekolah
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palembang, Ratu Dewa menambahkan, pihaknya gencar menerapkan evaluasi dan review data anggaran agar kasus pelanggar pemanfaatan dana BOS tidak banyak terjadi di sekolah-sekolah.
"Salah satu caranya kita juga sosialisasi dan memberi pencerahan kepada Kepsek dengan review dana bos, dan menertibkan rambu-rambu serta memberi warning. Seperti pengumuman macam regulasi pemahaman terkait aturan pemanfaatan dana BOS," tandas dia.
Baca Juga: 5 Kuliner Khas Pagar Alam Sumsel Ini Unik dan Lezat!