BNN Sumsel Gagalkan Penyelundupan 3,5 Kilo Sabu dari Riau 

Dua orang kurir ditangkap saat mengirim sabu ke OKI

Palembang, IDN Times - Badan Narkotika Nasional Sumatra Selatan (BNN Sumsel) berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu 3,5 kilogram dari Riau. Dua orang kurir yang ditangkap mengedarkan narkoba ke wilayah Ogan Komering Ilir (OKI).

"Penangkapan tersangka berlangsung di depan pintu gerbang tol Keramasan, Pemulutan OKI, Selasa (22/2/2022) sekitar pukul 15.30 WIB," ujar Kepala BNN Sumsel, Brigjen Pol Djoko Prihadi, Kamis (24/2/2022).

1. Sabu disimpan di dashboard mobil dan dibungkus teh

BNN Sumsel Gagalkan Penyelundupan 3,5 Kilo Sabu dari Riau Ilustrasi narkoba jenis sabu-sabu. ANTARA FOTO/Abriawan Abhe

Dua orang kurir bernama Nurohaman alias Nur (39) warga Palembang dan M Nadi alias Andri (34), tercatat sebagai warga Medan, Sumatera Utara (Sumut).

Penangkapan bermula saat BNN Sumsel mendapatkan informasi penyelundupan sabu dengan jumlah besar ke OKI. Petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya mendapatkan satu unit mobil jenis Toyota Avanza dengan plat nomor BE 2363 T keluar pintu tol.

“Setelah digeledah, 3,5 kilogram sabu ini disembunyikan kedua tersangka di dalam dashboard mobil dengan dibungkus teh," kata dia.

Baca Juga: Seorang Polisi di Palembang Dikeroyok Penagih Utang

2. Tersangka mengendarai mobil dengan plat seri Lampung

BNN Sumsel Gagalkan Penyelundupan 3,5 Kilo Sabu dari Riau BNN Sumsel Gagalkan Penyelundupan 3,5 Kilogram Sabu dari Riau (IDN Times/Dok.BNN Sumsel)

Djoko menerangkan, kedua tersangka sudah tiga kali menyelundupkan sabu dengan modus sama ke wilayah Mesuji, OKI. Tersangka mengelabui petugas dan berkendara menggunakan plat seri Lampung.

"Hal ini agar tak diketahui telah membawa sabu dari Riau," terangnya.

Baca Juga: 1.200 Paket Minyak Goreng Ludes dalam 5 Jam di Muba

3. Kurir diupah Rp10 juta per kilogram

BNN Sumsel Gagalkan Penyelundupan 3,5 Kilo Sabu dari Riau Ilustrasi sabu/istimewa

Hasil penelusuran, kedua kurir itu juga terlibat dalam jaringan penyelundupan sabu sebanyak 15 kilogram yang tertangkap pada Sabtu 29 Januari 2022 lalu. Polisi masih mendalami kasus ini dan akan mengungkap jaringan lain di Sumsel.

“Pengakuan tersangka diupah Rp10 juta untuk mengantarkan satu kilogram sabu. Mereka juga diduga jaringan asal Riau yang tertangkap bulan kemarin," timpal dia.

Baca Juga: Penjual 7,2 Kg Sisik Tenggiling di Jambi Dituntut Penjara 2 Tahun 

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya