TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

MAKI Sumsel Soroti Distribusi Minyak Hasil Illegal Driling di Muba

Selama ini minyak ditampung Petro Muba rekanan Pertamina

(Apriyadi bersama Forkopimda saat meninjau lokasi sumur minyak tua yang meledak beberapa waktu lalu) IDN Times/Istimewa

Musi Banyuasin, IDN Times - Kekayaan minyak di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) membuat semua orang berlomba-lomba meraih cuan meski harus rela mengeksploitasi lingkungan. 1Keberadaan sumur-sumur tua yang masih produktif menghasilkan minyak membuat illegal driling susah dibasmi di Bumi Serasan Sekate.

Menurut Deputi Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Sumsel, Feri Kurniawan, aktivitas tambang dikelola oleh masyarakat namun ada juga mafia atau orang-orang bermodal yang berani mengeluarkan upah untuk masyarakat.

“Kenapa pemerintah daerah membiarkan ini, karena ada oknum aparat yang bermain. Jadi mereka (Pemda) sendiri pun turut andil. Kondisi di sana disebabkan faktor luasnya daerah ditambah terisolir, lalu bagaimana mereka akan melakukan pengawasan,” ujarnya.

Baca Juga: Api Sumur Minyak Keban yang Meledak Diprediksi Padam 2 Tahun Lagi

1. Pemerintah harus secepatnya terbitkan Perpres

Ilustrasi kilang minyak (IDN Times/Arief Rahmat)

Feri mencontohkan jika Musi memiliki 4.500 titik bor sumur tua yang produktis, maka pemerintah harus menerbitkan Perpres tentang sumur tua ini. Namun faktanya, Pertamina pun masih membeli minyak ini melalui koperasi. Aktivitas pun penambangan bakal terus terjadi.

"Pertamina sebagai pemegang hak pembelian minyak di Indonesia tidak menerima hasil ilegal driling ini. Saya pernah menjadi rekanan Petro Muba, jadi masalahnya sekarang pemerintah daerah melalui Petro Muba yang merupakan unit usaha daerahnya, malah menjadi agen atau penyalur minyak tersebut,” jelasnya.

Baca Juga: Walhi Sumsel Kecam Rencana Pemda Melegitimasi Tambang Ilegal

2. Pemda izinkan Petro Muba mendata sumur minyak

Pixabay

Kendati perbuatan tersebut dilarang, namun kerja sama pihak ketiga dan pembelian tersebut bisa mendata sumur-sumur minyak yang dieksplorasi. Pemda sebagai pemegang saham Petro Muba mengizinkan aktivitas tersebut.

“Karena izin dari kementrian belum ada. Walaupun kegiatan melanggar namun ini solusi sementara untuk mengatur ketidakjelasan pengelolaan sumur tua. Bisa dikatakan Pemda pun mendukung illegal driling ini, terlepas apa pun alasannya,” terang Feri.

3. MAKI menilai Petro Muba telah melanggar aturan

Ilustrasi Penurunan Harga Minyak (IDN Times/Arief Rahmat)

Apabila Perpres ini nantinya keluar, Feri meyakini perusahaan daerah akan menjadi semacam pengumpul yang sifatnya legal. Terkait wacana tambang rakyat sebagai upaya melegalkan aktivitas tersebut, Feri memastikan hal tersebut tidak ada landasan hukum. 

"Jadi belum bisa dilaksanakan karena itu wilayah konsensi Pertamina. Seharusnya wacana Gubernur tersebut harus didukung oleh Pemkab dan pemerintah pusat,” ujarnya.

Baca Juga: Heboh Warga OKU Selatan Temukan Bongkahan Emas di Aliran Sungai

Berita Terkini Lainnya