2 Orang Kepala Dinkes PALI Ditahan, Palsukan SPJ Bantuan Kesehatan

Kedua tersangka telah merugikan negara hingga Rp410 juta

Penukal Abab Lematang Ilir, IDN Times - Dua orang Plt Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) ditangkap karena Surat Pertanggungjawaban SPJ Bantuan Operasional Kesehatan (SPJ BOK) fiktif.

Tersangka pertama berinisial MD yang bertugas sebagai Plt Kepala Dinkes PALI periode Januari-November 2021. Lalu tersangka kedua berinisiap ZA yang menjabat sama periode November 2021 hingga sekarang.

"Keduanya terlibat karena sebagai penerima Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan mengetahui serta menyetujui pencairan BOK itu," ungkap Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) PALI, Agung Arifianto, Selasa (18/7/2023).

Baca Juga: Terdakwa Penyelundupan 115 Kilo Sabu ke Palembang Dituntut Mati

1. Ada Rp410 juta uang negara hilang

2 Orang Kepala Dinkes PALI Ditahan, Palsukan SPJ Bantuan KesehatanIlustrasi korupsi (IDN Times/Mardya Shakti)

Agung menerangkan, negara diduga mengalami kerugian hingga Rp410 juta. Pihaknya telah memeriksa sebanyak 48 saksi dan mengamankan sejumlah bukti di kasus ini.

"Keduanya sudah kita tahan dan diserahkan ke Lapas Muara Enim. Saat ini menunggu jadwal sidang," ungkap dia.

Baca Juga: Viral Rekaman Video Call Honorer Puskesmas di Ogan Ilir Tanpa Busana

2. Kejari PALI geledah 28 kotak berisi berkas

2 Orang Kepala Dinkes PALI Ditahan, Palsukan SPJ Bantuan KesehatanIlustrasi tindak pidana korupsi. (IDN Times/Mardya Shakti)

Penyidikan terkait kasus dugaan korupsi di Dinkes PALI terus didalami. Bahkan penyidik yang mendalami kasus ini telah memeriksa 28 kotak berisi berkas SPJ BOK, sehingga proses penetapan keduanya sebagai tersangka cukup panjang.

"Ada kemungkinan tersangka yang baru masih terus kami kembangkan," jelas dia.

3. Baru Rp230 juta yang dikembalikan

2 Orang Kepala Dinkes PALI Ditahan, Palsukan SPJ Bantuan KesehatanIlustrasi penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Dalam perkara tersebut, penyidik telah menerima pengembalian kerugian negara sebesar Rp230 juta. Uang tersebut akan disetorkan kembali ke negara setelah proses sidang selesai dilakukan.

"Kita juga masih mengharapkan adanya pengembalian kekurangan dari kerugian negara itu," jelas dia.

Baca Juga: PPIH Susur Rumah Sakit di Arab Saudi Cari Jemaah Palembang Hilang

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya