Ratu Dewa Bersyukur Namanya Diusul Menjadi Pj Wako Palembang

Menurutnya jabatan Pj Wako sebagai amanah tak boleh ditolak

Palembang, IDN Times - Sekretaris Daerah (Sekda) Palembang, Ratu Dewa, mengomentari pengusulan dirinya sebagai calon Penjabat Wali Kota (Pj Wako), menggantikan Harnojoyo yang bakal mengakhiri masa jabatan pada 18 September 2023.

Ratu Dewa diusulkan sebagai kandidat Pj Wako Palembang bersama dua nama lainnya. Namanya pertama kali disebut oleh Gubernur Sumatra Selatan (Sumsel), Herman Deru, karena dinilai memiliki kriteria tepat untuk memimpin Palembang.

Baca Juga: Ratu Dewa Diusul Pj Wako Palembang, Redam Revalitas Finda di Pilwako?

1. Pj Wako Palembang sebagai amanah

Ratu Dewa Bersyukur Namanya Diusul Menjadi Pj Wako PalembangKantor Wali Kota Palembang (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Ratu Dewa tak menolak jika namanya menjadi salah satu kandidat. Ia mengatakan, apapun status jabatan yang diberikan kepadanya merupakan amanah.

"Jika amanah datang, jangan menolaknya," ujar Dewa, Senin (17/7/2023).

Kendati tak terang-terangan menunjukkan kesan dirinya tidak menolak, namun Ratu Dewa menyebut jika amanah jabatan tidak perlu dicari-cari. 

"Jangan mencari amanah dengan susah payah," kata dia.

Baca Juga: Ratu Dewa Diusulkan Jadi Pj Wako Palembang, Harnojoyo: Siapa Ya?

2. Sudah bersykur sebagai Sekda Palembang

Ratu Dewa Bersyukur Namanya Diusul Menjadi Pj Wako PalembangSekda Palembang Ratu Dewa (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Meski telah diajukan kepada Kemendagri, tapi Ratu Dewa bersyukur dirinya berada di posisi puncak karier sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi Sekda Palembang.

"Menjabat sebagai Sekretaris Daerah seperti sekarang ini saja sudah merupakan amanah besar yang harus disyukuri," timpalnya.

3. Pj Wako Palembang tidak ada larangan untuk mencalonkan diri kembali dalam pemilihan kepala daerah

Ratu Dewa Bersyukur Namanya Diusul Menjadi Pj Wako PalembangKantor Wali Kota Palembang (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Menurut Ketua KPU Sumsel, Amrah Muslimin, banyak pendapat yang mengatakan larangan bagi Pj Wako mencalonkan diri sebagai bakal calon kepala daerah. Amrah menegaskan hal itu tidak benar.

"Kalau dari sisi KPU tidak ada larangan soal Pj. Tapi di Peraturan Menteri Dalam Negeri tidak boleh. Dia ditunjuk menjadi Pj yang bertugas untuk menyiapkan pelaksanaan Pemilu dan Pilkada. Intinya tak ada larangan bagi Pj, tapi berhenti dulu baru nyalon. Boleh-boleh saja," jelas dia.

Baca Juga: Ratu Dewa Diusulkan Menjadi Pj Wali Kota Palembang oleh Gubernur

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya