Terdakwa Penyelundupan 115 Kilo Sabu ke Palembang Dituntut Mati

Terdakwa selundupkan sabu dari Laos, Myanmar, dan Thailand

Palembang, IDN Times - Terdakwa Nurhasan (47) kasus penyelundupan narkotika sebanyak 115 kilogram sabu dituntut hukuman mati. Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan (JPU Kejati Sumsel) menyatakan perbuatan terdakwa telah melanggar aturan UU di Indonesia.

Terdakwa dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang (UU) nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Menuntut Majelis Hakim dapat menjatuhi hukuman pidana mati terhadap terdakwa," ungkap JPU Kejati Sumsel, Desmilita, Selasa (18/7/2023).

Baca Juga: Sabu 115 Kilo Masuk Sumsel Berasal dari Laos, Myanmar, dan Thailand

1. Hukuman terdakwa tak bisa dibuat ringan

Terdakwa Penyelundupan 115 Kilo Sabu ke Palembang Dituntut MatiSidang tuntutan terdakwa penyelundupan sabu di Palembang (Dok: istimewa)

Desmilita menerangkan, perbuatan terdakwa tidak memiliki dasar untuk JPU meringankan tuntutan. Sabu yang dibawa terdakwa dinilai dapat merusak banyak generasi bangsa dan menimbulkan kerugian yang jauh lebih besar.

"Tidak ada hal yang meringankan atas tindakan Nurhasan karena sudah menyelundupkan sabu sebanyak 115 kilogram," jelas dia.

Baca Juga: BNNP Sumsel Amankan 115 Kg Sabu Masuk Palembang, Terbesar di Sumsel

2. Terdakwa akan ajukan pledoi pekan depan

Terdakwa Penyelundupan 115 Kilo Sabu ke Palembang Dituntut MatiIlustrasi harga obat. (IDN Times/Mardya Shakti)

Kuasa hukum terdakwa, Supendi, akan membela kliennya lewat pledoi. Menurutnya, tuntutan yang diberikan JPU sangat berlebihan, apalagi kliennya baru pertama kali melakukan kesalahan.

"Jelas tuntutannya sangat berlebihan, nanti akan disampaikan keberatan apa saja dalam pledoi. Harapan kami tidak dijatuhi hukuman maksimal," jelas dia.

Setelah membacakan tuntutan, Ketua Hakim Agus Rahardjo menutup sidang dan akan melanjutkannya pada pekan depan dengan agenda pledoi.

3. Penangkapan terdakwa dilakukan BNNP

Terdakwa Penyelundupan 115 Kilo Sabu ke Palembang Dituntut MatiIlustrasi penyalahgunaan obat (IDN Times/Sukma Shakti)

Diberitakan sebelumnya, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumsel berhasil mengagalkan peredaran narkotika jenis sabu sebanyak 115 kilogram yang masuk Palembang, Selasa (23/1/2024).

Penangkapan dilakukan BNNP Sumsel terjadi di Jalan Kolonel Dani Efendi Talang Betutu, Kecamatan Sukarami. Satu orang tersangka berinisial NH diamankan dari penangkapan tersebut.

Petugas BNNP Sumsel mendapatkan informasi ada pengiriman narkotika dalam jumlah besar masuk ke Palembang. Tim langsung menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan pengembangan di lapangan

Sabu seberat 115 kilogram tersebut dibungkus dalam kemasan teh merek Guanyinyang. Sabu disimpan dalam sebuah koper hitam berisi 20 bungkus. Lalu, tiga karung putih yang masing-masing menyimpan 20 bungkus sabu.

Baca Juga: BNNP Sumsel Tangkap 2 Kurir Sabu 20 Kilogram di Banyuasin

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya