MAKI Sumsel Soroti Distribusi Minyak Hasil Illegal Driling di Muba

Selama ini minyak ditampung Petro Muba rekanan Pertamina

Musi Banyuasin, IDN Times - Kekayaan minyak di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) membuat semua orang berlomba-lomba meraih cuan meski harus rela mengeksploitasi lingkungan. 1Keberadaan sumur-sumur tua yang masih produktif menghasilkan minyak membuat illegal driling susah dibasmi di Bumi Serasan Sekate.

Menurut Deputi Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Sumsel, Feri Kurniawan, aktivitas tambang dikelola oleh masyarakat namun ada juga mafia atau orang-orang bermodal yang berani mengeluarkan upah untuk masyarakat.

“Kenapa pemerintah daerah membiarkan ini, karena ada oknum aparat yang bermain. Jadi mereka (Pemda) sendiri pun turut andil. Kondisi di sana disebabkan faktor luasnya daerah ditambah terisolir, lalu bagaimana mereka akan melakukan pengawasan,” ujarnya.

1. Pemerintah harus secepatnya terbitkan Perpres

MAKI Sumsel Soroti Distribusi Minyak Hasil Illegal Driling di MubaIlustrasi kilang minyak (IDN Times/Arief Rahmat)

Feri mencontohkan jika Musi memiliki 4.500 titik bor sumur tua yang produktis, maka pemerintah harus menerbitkan Perpres tentang sumur tua ini. Namun faktanya, Pertamina pun masih membeli minyak ini melalui koperasi. Aktivitas pun penambangan bakal terus terjadi.

"Pertamina sebagai pemegang hak pembelian minyak di Indonesia tidak menerima hasil ilegal driling ini. Saya pernah menjadi rekanan Petro Muba, jadi masalahnya sekarang pemerintah daerah melalui Petro Muba yang merupakan unit usaha daerahnya, malah menjadi agen atau penyalur minyak tersebut,” jelasnya.

Baca Juga: Api Sumur Minyak Keban yang Meledak Diprediksi Padam 2 Tahun Lagi

2. Pemda izinkan Petro Muba mendata sumur minyak

MAKI Sumsel Soroti Distribusi Minyak Hasil Illegal Driling di MubaPixabay

Kendati perbuatan tersebut dilarang, namun kerja sama pihak ketiga dan pembelian tersebut bisa mendata sumur-sumur minyak yang dieksplorasi. Pemda sebagai pemegang saham Petro Muba mengizinkan aktivitas tersebut.

“Karena izin dari kementrian belum ada. Walaupun kegiatan melanggar namun ini solusi sementara untuk mengatur ketidakjelasan pengelolaan sumur tua. Bisa dikatakan Pemda pun mendukung illegal driling ini, terlepas apa pun alasannya,” terang Feri.

Baca Juga: Walhi Sumsel Kecam Rencana Pemda Melegitimasi Tambang Ilegal

3. MAKI menilai Petro Muba telah melanggar aturan

MAKI Sumsel Soroti Distribusi Minyak Hasil Illegal Driling di MubaIlustrasi Penurunan Harga Minyak (IDN Times/Arief Rahmat)

Apabila Perpres ini nantinya keluar, Feri meyakini perusahaan daerah akan menjadi semacam pengumpul yang sifatnya legal. Terkait wacana tambang rakyat sebagai upaya melegalkan aktivitas tersebut, Feri memastikan hal tersebut tidak ada landasan hukum. 

"Jadi belum bisa dilaksanakan karena itu wilayah konsensi Pertamina. Seharusnya wacana Gubernur tersebut harus didukung oleh Pemkab dan pemerintah pusat,” ujarnya.

4. Pertamina memproduksi minyak dari sumur tua di Babat Toman

MAKI Sumsel Soroti Distribusi Minyak Hasil Illegal Driling di Muba(Sekda Muba Apriyadi bersama pihak SKK Migas dan Pertamina dalam pertemuan laporan penanganan semburan gas dan kebakaran sumur Illegal di desa Keban 1 di hotel Novotel, Sabtu (5/3/2022)) IDN Times/Istimewa

Menanggapi pembelian minyak dari pihak Petro Muba, Head of ComRel & CID Zona 4 Pertamina Hulu Rokan, Tuti Dwi Patmayanti, menyebutkan Pertamina EP sudah memiliki perjanjian dengan Petro Muba untuk memproduksikan minyak bumi. Perjanjian tersebut hanya berada di sumur tua Babat dan Kukui, Kecamatan Babat Toman, Muba.

“Kerja sama ini telah mendapat persetujuan dari Kementerian ESDM, sesuai dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral nomor 1 tahun 2008 tentang Pedoman Pengusahaan Pertambangan Minyak Bumi pada Sumur Tua,” ujarnya.

Tuti menambahkan, perjanjian tersebut telah disepakati bahwa Petro Muba memproduksikan minyak bumi hanya dari sumur tua Pertamina EP di Lapangan Babat dan Lapangan Kukui, dan tidak dari sumur-sumur lain.

“Dalam proses serah terima minyak bumi di titik serah yang disepakati dalam kontrak di SP Ramba Landing. Lokasi tersebut dilakukan treatment minyak dan verifikasi terkait jumlah minyak bumi yang dikirim ke titik serah sesuai dengan standar baku perhitungan Quantity Accounting System (QAS),” tutupnya.

Baca Juga: Heboh Warga OKU Selatan Temukan Bongkahan Emas di Aliran Sungai

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya