Seorang Napi di Sumsel Kontrol Peredaran Sabu
Perannya terbongkar dari kurir 10 kilogram di Palembang
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Narapidana kasus narkotika berinisial AN yang ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Mata Merah Palembang, ternyata masih menjadi bandar dan menggerakkan peredaran narkotika dari balik jeruji.
Kasus ini terungkap setelah Direktorat Narkoba Polda Sumatra Selatan (Sumsel) menangkap dua orang kurir sabu di kawasan Sukarami, Jumat (11/3/2022). Dua kurir yang diamankan bernama Aidil Fitri dan Yadit Hariyono itu, sedang bertransaksi di parkiran sebuah losmen dan polisi menemukan 10 kilogram sabu.
"Yang menggerakkan peredaran sabu ini adalah seorang napi berinisial AN di Lapas Mata Merah," ungkap Wakapolda Sumsel, Brigjen Pol Rudi Setiawan, Kamis (17/3/2022).
Baca Juga: Bandar Narkoba Kelas Kakap Ditangkap, Polisi Temukan Sabu 1,7 Kg
1. Polisi selidiki jaringan AN
Rudi menjelaskan, kedua tersangka adalah kaki tangan yang menjalankan bisnis sabu ketika yang bersangkutan ditahan. Sebanyak 10 kilogram sabu tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah kota Palembang dan Penukal Abab Lematang Ilir (PALI).
"Sekarang kita masih kembangkan jaringan mereka. Selanjutnya kita akan berkoordinasi dengan pihak lapas terkait peredaran sabu yang dikendalikan oleh napi," jelas dia.
Baca Juga: Organ Tunggal Menjadi Tempat Peredaran Narkoba Terbanyak di Sumsel
Baca Juga: BNN Sumsel Gagalkan Penyelundupan 3,5 Kilo Sabu dari Riau