Bandar Narkoba Kelas Kakap Ditangkap, Polisi Temukan Sabu 1,7 Kg

Tersangka pun terancam hukuman mati

Musi Banyuasin, IDN Times - Jajaran Satres Narkoba Polres Musi Banyuasin (Muba) meringkus seorang bandar narkoba kelas kakap di Kecamatan Babat Supat, Kabupaten Muba. Tersangka Fitralia alias Afek (41) diamankan beserta barang bukti narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 85 paket seberat 1,7 Kilogram.

"Tersangka Afek berhasil kita tangkap pada Jumat (25/2/2022) lalu sekitar pukul 05.15 WIB. Saat ditangkap, tersangka tidak memberikan perlawanan dan langsung kita geledah," kata Kapolres Muba, AKBP Alamsyah Pelupessy didampingi Kasat Narkoba, AKP Agung Wijaya Kusuma, Selasa (1/3/2022).

1. Penangkapan berawal dari informasi masyarakat

Bandar Narkoba Kelas Kakap Ditangkap, Polisi Temukan Sabu 1,7 Kg(Tersangka Afek saat diamankan Polres Muba beserta barang bukti narkoba) IDN Times/Yuliani

Penangkapan terhadap bandar narkoba ini merupakan pengungkapan informasi dari masyarakat. Selanjutnya, anggota kepolisian langsung bergerak melakukan penggerebekan. 

"Anggota kita berhasil menemukan narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 85 paket seberat 1,7 Kg yang berada di tas sandang milik tersangka," jelasnya.

Baca Juga: Organ Tunggal Menjadi Tempat Peredaran Narkoba Terbanyak di Sumsel

2. Tersangka edarkan sabu ke empat wilayah di Muba

Bandar Narkoba Kelas Kakap Ditangkap, Polisi Temukan Sabu 1,7 Kg(Tersangka Afek saat diamankan Polres Muba beserta barang bukti) IDN Times/Yuliani

Alamsyah menambahkan, tersangka mengedarkan narkoba ke beberapa wilayah yakni di Sungai Lilin, Babat Supat, Bayung Lencir, dan wilayah Sekayu.

"Kita masih menyelidiki di mana jaringan besarnya. Karena wilayah pemasaran tersangka cukup luas," terangnya.

Baca Juga: Satlantas Polres Muba Urunan Tampal Jalan di Jalinteng

3. Terancam hukuman mati atau seumur hidup

Bandar Narkoba Kelas Kakap Ditangkap, Polisi Temukan Sabu 1,7 KgIlustrasi Pengguna Narkoba (IDN Times/Mardya Shakti)

Alamsyah mengimbau kepada masyarakat agar melaporkan menerima informasi seputar aktivitas peredaran narkoba.

"Tersangka akan kita jerat pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup, atau penjara minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun penjara," tegasnya.

Tersangka Afek mengaku sudah tiga tahun menjual narkoba. Untuk pembelian narkoba sebanyak 1 kilogram, ia membayar senilai Rp450 juta.

"Sudah 3 tahun aku bisnis. Awalnya kecil-kecilan, baru 6 bulan mulai besar bisnis narkoba ini. 1 Kg sabu dipesan sebesar Rp450 juta. Aku pesan lewat WhatsApp dan ada yang memberi arahan untuk beli," tutupnya.

Baca Juga: Pasutri Tewas Ditabrak Truk di Jalan Sekayu-Lubuk Linggau

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya