TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Gubernur Sumsel Siap Tetapkan Bupati Muara Enim Definitif 

Tunggu kepastian inkrah dan Mendagri

Gubernur Sumsel, Herman Deru (IDN Times/Rangga Erfizal)

Palembang, IDN Times - Sehari setelah vonis lima tahun terhadap Bupati non aktif Muara Enim, Ahmad Yani Selasa kemarin (5/5), Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Herman Deru akan menyiapkan pelantikan Juarsyah sebagai Bupati definitif.

"Sesuai aturan maka kita akan siapkan pengganti. Wakilnya Juarsyah yang selama ini menjadi pelaksana tugas (Plt), akan naik menggantikan menjadi Bupati definitif," ujar Gubernur Sumsel, Rabu (6/5). 

Ahmad Yani ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 2 September 2019 lalu. Ia terbukti menerima fee dari 16 proyek pengadaan jalan. Penangkapan itu memberikan catatan buruk bagi seorang kepala daerah yang belum satu tahun menjabat.

Baca Juga: Beri Sinyal Daerah Usulkan PSBB, Herman Deru Sebut 3 Faktor Utama

1. Segera lapor ke Mendagri soal putusan tersebut

Konferensi Pers Mendagri dan Gubernur Sumsel (IDN Times/Rangga Erfizal)

Deru menilai, langkah penggantian kepala daerah yang tersandung kasus seperti korupsi, harus cepat dilakukan untuk agar pemerintahan dan pembangunan terus berjalan. Apa lagi vonis sudah dikeluarkan oleh pengadilan.

Namun pelantikan Bupati baru masih harus menunggu inkrah, atau putusan hakim terhadap Ahmad Yani tanpa banding dari terdakwa maupun Jaksa Penuntut KPK. "Kita masih menunggu inkrah, setelah itu baru kita akan segera lapor ke Mendagri," tegas dia.

2. Herman Deru ingatkan 3 uang resmi yang dapat diterima

Gubernur Sumsel Herman Deru (IDN Times/Rangga Erfizal)

Herman Deru juga mengimbau kepada kepala daerah untuk menghindari penerimaan uang dari jalur tidak resmi. Sebab kasus terseretnya Ahmad Yani, terjadi setelah menerima fee 15 persen dari pengerjaan 16 proyek jalan bumi Serasan Sekundeng tersebut.

"Hindari betul penerimaan uang, apa lagi di masa COVID-19 ini kecuali dari PAD, Retribusi daerah dan transfer sesama pemerintah," jelas dia.

Baca Juga: Ahmad Yani Dipenjara 5 Tahun, Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Berita Terkini Lainnya