Beri Sinyal Daerah Usulkan PSBB, Herman Deru Sebut 3 Faktor Utama
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel), Herman Deru, memberi sinyal bagi 17 kabupaten dan kota di Bumi Sriwijaya untuk mengajukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Menurutnya, PSBB bisa diusulkan oleh Wali Kota atau Bupati dengan latar belakang peningkatan kasus COVID-19. Ia menyebut tiga faktor utama yang harus menjadi dasar pengajuan PSBB.
"Kita harus menilai PSBB ini secara matang, seperti Palembang yang menjadi pusat ekonomi dan pemerintahan di Sumsel. Tiga masalah penting saat PSBB yang harus diperhatikan yakni tahapan penanganan medis, hukum, dan ketahanan pangan.," kata Deru di Kantor Gubernur Sumsel, Selasa petang (5/5).
Baca Juga: Sumsel Tertinggi Corona se-Sumatera, Herman Deru: Aku Aktif & Agresif
1. Wali Kota dan Bupati harus cepat mengambil sikap
Mantan Bupati OKU Timur ini menyoroti beberapa hal saat mengajukan PSBB. Yakni kesiapan daerah menghadapi konsekuensi dari tiga hal di atas. Wali Kota dan Bupati diminta cepat mengambil sikap dalam penangangan COVID-19 di daerahnya.
"Silakan kabupaten dan kota di Sumsel melalui Bupati dan Wali Kota untuk mengambil sikap dan mengusulkan PSBB. Ajukan penilaian masing-masing sesuai kriteria yang dimiliki. Setelah dianalisa kita lanjutkan ke Menkes, " ujar Deru.
Sebagai informasi, empat daerah di Sumsel sudah ditetapkan sebagai wilayah zona merah. Yakni OKU, Prabumulih, Palembang, dan Lubuk Linggau. Dari keempatnya baru Palembang yang mengajukan PSBB kemarin.
Baca Juga: Surat PSBB Sudah di Pemprov, Sekda Palembang: Besok Diproses Menkes
2. Pemprov tunggu hasil penilaian pemerintah pusat
Herman Deru berharap, rekomendasi terhadap kota dan kabupaten di Sumsel yang telah mengajukan PSBB dapat disetujui secepatnya. Dalam hal ini, dirinya menilai pihak Pemprov akan terus mendorong verifikasi berkas dapat disetujui oleh pemerintah pusat.
"Kita akan bantu jawab jika verifikasi dibutuhkan oleh pemerintah pusat. Tapi bukan kita yang menentukan, itu wewenang Menkes," jelas dia.
3. Herman Deru tegaskan kewenangan Gubernur hanya meneruskan usulan
Herman Deru menegaskan, dirinya sebagai Gubernur Sumsel hanya memiliki kapasitas sebagai penerus usulan kabupaten dan kota. Wewenang untuk menentukan sebuah daerah menerapkan PSBB berada di Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan.
"PSBB ini kewenangan Menkes dan Gugus Tugas Nasional, kita hanya bisa menunggu lebih lanjut apa hasilnya, bisa disetujui apa tidak. Jika setujui, saya keluarkan Pergub-nya," ujar Herman Deru.
Baca Juga: 2 ABK Pertamina Positif COVID-19, Sempat ke Bangka dan Surabaya