Ahmad Yani Dipenjara 5 Tahun, Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Kuasa hukum terdakwa sesalkan vonis hakim

Palembang, IDN Times - Ketua Majelis Hakim, Pengadilan Negeri Palembang Klas 1A Khusus Sumsel, Erma Suharti, memvonis untuk terdakwa Bupati Muara Enim non aktif, Ahmad Yani, dengan hukuman penjara lima tahun.

Ahmad Yani yang tersangkut korupsi juga didenda Rp200 juta, subsider enam bulan atau lebih ringan dua tahun dari tuntutan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang menuntut kurungan tujuh tahun. 

"Menyatakan terdakwa Ahmad Yani secara sah dan meyakinkan menyalahi aturan dengan melakukan tindak pidana korupsi. Terdakwa divonis dengan pidana penjara lima tahun, dan subsider enam bulan," kata Erma Surharti dalam putusannya melalui sidang secara virtual, Selasa (5/5).

Baca Juga: KPK Seret Ketua DPRD dan Mantan Kadis PUPR Muara Enim

1. Hakim tidak kabulkan tuntutan hak politik yang dicabut

Ahmad Yani Dipenjara 5 Tahun, Lebih Ringan dari Tuntutan JaksaSidang dilakukan secara virtual di PN Palembang (IDN Times/Rangga Erfizal)

Tidak hanya vonis yang lebih ringan, pembayaran kerugian negara akibat bagi-bagi fee proyek pengerjaan jalan juga lebih rendah daripada tuntutan Jaksa KPK. Juga pencabutan hak politik Ahmad Yani untuk dipilih tidak disebutkan oleh hakim.

"Menghukum terdakwa mengganti Rp2,1 miliar kerugian negara, dan apa bila tidak membayar maka jaksa berhak melelang dan mengambil harta benda terdakwa untuk mengganti juta rupiah. Jika tidak mencukupi maka hukuman pidana bertambah delapan bulan," ujar Erma.

Baca Juga: Penangkapan KPK Terhadap Eks Pejabat Muara Enim Timbulkan Tanda Tanya

2. Ahmad Yani terbukti bersekongkol untuk melakukan korupsi

Ahmad Yani Dipenjara 5 Tahun, Lebih Ringan dari Tuntutan JaksaBupati Muara Enim non aktif Ahmad Yani (IDN Times/Rangga Erfizal)

Ahmad Yani menurut hakim terbukti bersekongkol untuk memuluskan pengerjaan proyek jalan yang dilakukan oleh dinas PUPR Muara Enim. Yani memberi restu permintaan fee 15 persen kepada kontraktor untuk dibagikan di lingkungan Pemkab dan DPRD Muara Enim.

"Pengerjaan proyek itu berasal dari dana aspirasi DPRD Kabupaten Muara Enim yang bersumber APBD tahun 2019. Yani telah menerima uang Rp3,1 miliar yang diterimanya atas fee dan menerima tanah di Muara Enim seharga Rp1, 250 miliar, serta dua mobil yakni SUV Lexus berwarna hitam dan pick up Tata Xenon HD jenis single cabin warna putih," jelas dia.

3. Ahmad Yani juga perintahkan uang untuk Kapolda Sumsel sebagai pertemanan

Ahmad Yani Dipenjara 5 Tahun, Lebih Ringan dari Tuntutan JaksaKetua Majelis Hakim Erma Suharti (IDN Times/Rangga Erfizal)

Ahmad Yani juga terbukti bersalah memerintahkan Elfin Mz Muchtar selaku PPK proyek, untuk memintakan uang tambahan ke Robi Okta Fahlevi sebagai kontraktor sebesar USD35.000. Uang itu rencananya akan diberikan ke Firli Bahuri, yang sempat menjabat Kapolda Sumsel.

"Uang pecahan dollar tersebut sebagaimana kesaksian terdakwa Elfin Mz Muchtar sebanyak 35000 dollar, sebagai uang persahabatan dengan Kapolda Sumsel Firli Bahuri yang direstui oleh Ahmad Yani, " tegas dia.

4. Kuasa Hukum terdakwa kecewa atas vonis hakim

Ahmad Yani Dipenjara 5 Tahun, Lebih Ringan dari Tuntutan JaksaAdvokat Senior sekaligus Kuasa Hukum Eks Sekjen Mahkamah Agung Nurhadi Abdurrachman, Maqdir Ismail (IDN Times/Axel Jo Harianja)

Kuasa Hukum terdakwa, Maqdir Ismail, mengaku kecewa dengan putusan yang diberikan majelis hakim. Dirinya berkeyakinan Ahmad Yani tidak bersalah. Ia menuding persidangan dan kesaksian telah diarahkan untuk memperberat, dan meletakkan seluruh kesalahan pada Ahmad Yani.

"Jujur kami kecewa dengan pertimbangan majelis hakim. Mobil itu bukan untuk pribadi, melainkan terdaftar di Pemda dengan catatan sebagai pinjaman," jelas dia.

Maqdir menegaskan, uang dalam pecahan dollar yang menjadi barang bukti OTT seharusnya menghadirkan saksi kunci yakni Asisten Bupati, dan Asisten Kapolda Sumsel untuk memberikan kesaksian. Namun hingga sidang mencapai kata vonis, dua saksi itu tidak dipanggil.

"Kami juga tidak ingin memperpanjang, namun apa yang terdakwa Elfin Mz Muchtar katakan, menjadi seolah-olah sebuah kebenaran. Kami tidak mengatakan itu sebagai hadis Nabi, namun tidak ada yang membantah sedikit pun kesaksian," sesal Maqdir.

Baca Juga: Ahmad Yani Bantah Dakwaan Jaksa KPK, Minta Dibebaskan dari Tuntutan 

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya