Gubernur Sumsel Siap Tetapkan Bupati Muara Enim Definitif
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Sehari setelah vonis lima tahun terhadap Bupati non aktif Muara Enim, Ahmad Yani Selasa kemarin (5/5), Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Herman Deru akan menyiapkan pelantikan Juarsyah sebagai Bupati definitif.
"Sesuai aturan maka kita akan siapkan pengganti. Wakilnya Juarsyah yang selama ini menjadi pelaksana tugas (Plt), akan naik menggantikan menjadi Bupati definitif," ujar Gubernur Sumsel, Rabu (6/5).
Ahmad Yani ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 2 September 2019 lalu. Ia terbukti menerima fee dari 16 proyek pengadaan jalan. Penangkapan itu memberikan catatan buruk bagi seorang kepala daerah yang belum satu tahun menjabat.
Baca Juga: Beri Sinyal Daerah Usulkan PSBB, Herman Deru Sebut 3 Faktor Utama
1. Segera lapor ke Mendagri soal putusan tersebut
Deru menilai, langkah penggantian kepala daerah yang tersandung kasus seperti korupsi, harus cepat dilakukan untuk agar pemerintahan dan pembangunan terus berjalan. Apa lagi vonis sudah dikeluarkan oleh pengadilan.
Namun pelantikan Bupati baru masih harus menunggu inkrah, atau putusan hakim terhadap Ahmad Yani tanpa banding dari terdakwa maupun Jaksa Penuntut KPK. "Kita masih menunggu inkrah, setelah itu baru kita akan segera lapor ke Mendagri," tegas dia.
2. Herman Deru ingatkan 3 uang resmi yang dapat diterima
Herman Deru juga mengimbau kepada kepala daerah untuk menghindari penerimaan uang dari jalur tidak resmi. Sebab kasus terseretnya Ahmad Yani, terjadi setelah menerima fee 15 persen dari pengerjaan 16 proyek jalan bumi Serasan Sekundeng tersebut.
"Hindari betul penerimaan uang, apa lagi di masa COVID-19 ini kecuali dari PAD, Retribusi daerah dan transfer sesama pemerintah," jelas dia.
3. Gubernur Sumsel ingatkan Gugus Tugas tidak menerima bantuan uang
Herman Deru juga mengingatkan semua pejabat atau Aparatur Sipil Negara (ASN), tidak memanfaatkan COVID-19 untuj melakukan pidana korupsi. Ia menegaskan tim Gugus Tugas Penanganan COVID-19 di Sumsel tidak menerima bantuan uang, sebagai bentuk pencegahan korupsi.
"Sejak awal saya buat benteng terhadap pelaksanaan gugus tugas agar menghindari penerimaan uang tunai, tapi diutamakan terima barang saja. Saya imbau kepala daerah untuk tidak melakukan tindakan korupsi, karena yang bisa mengontrol adalah diri kita sendiri," tutup dia.
Baca Juga: Ahmad Yani Dipenjara 5 Tahun, Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa