Wali Kota Padang Naikkan Target PAD Jadi Rp3,05 Triliun

- Wali Kota Padang Fadli Amran menaikkan target PAD menjadi Rp3,05 triliun hingga 2026 melalui revisi Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
- Peningkatan target disertai strategi konkret agar potensi ekonomi tergali maksimal tanpa menambah beban masyarakat, dengan mendorong OPD lebih inovatif dan adaptif.
- Wakil Wali Kota Maigus Nasir menegaskan pentingnya legalitas dalam setiap kebijakan penggalian PAD agar seluruh objek pajak dan retribusi memiliki dasar hukum yang kuat.
Padang, IDN Times - Wali Kota Padang, Fadli Amran menaikkan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) menjadi Rp3,05 triliun hingga akhir tahun 2026 mendatang. Kenaikan target dituangkan dalam perubahan Peraturan Daerah (Perda) nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
"Revisi regulasi ini bukan sekadar penyesuaian administratif, melainkan fondasi penting untuk menciptakan sistem pendapatan daerah yang lebih efektif, transparan, dan akuntabel," katanya.
Menurutnya, PAD Kota Padang pada tahun 2026 harus tergali dengan optimal sesuai dengan beberapa peluang yang masih bisa dimaksimalkan oleh masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
1. Harus ada strategi konkret

Fadli mengatakan peningkatan target pendapatan daerah harus dibarengi strategi konkret yang mampu menggali potensi baru tanpa menambah beban masyarakat.
“Kenaikan target menjadi Rp3,05 triliun dalam Perubahan APBD 2026 harus kita dukung dengan langkah nyata. PAD harus tergali secara optimal, tetapi tidak boleh membebani masyarakat. Yang kita bangun adalah keseimbangan antara peningkatan pendapatan dan pelayanan publik yang semakin baik,” katanya.
Ia menekankan, setiap OPD penghasil PAD harus lebih adaptif dan inovatif dalam memetakan sumber-sumber pendapatan baru yang selama ini belum tergarap maksimal.
2. Maksimalkan semua potensi ekonomi

Menurut Fadly, optimalisasi PAD bukan semata mengejar angka pendapatan, tetapi memastikan setiap potensi ekonomi daerah dapat dikelola menjadi sumber pembiayaan pembangunan yang berkelanjutan.
“Jangan sampai ada potensi yang terlewat. Kita harus jeli membaca peluang dan menghadirkan inovasi baru dalam pengelolaan pajak maupun retribusi,” ujarnya.
Ia mengatakan, sejumlah sektor dinilai masih memiliki ruang pertumbuhan signifikan, mulai dari pariwisata, perdagangan, jasa, perpajakan, hingga pelayanan kesehatan.
3. Harus memiliki legalitas

Sementara, Wakil Wali Kota Padang, Maigus Nasir menekankan pentingnya aspek legalitas dalam setiap kebijakan penggalian PAD yang akan dimaksimalkan tersebut.
Ia mengingatkan seluruh objek pajak dan retribusi baru harus memiliki dasar hukum yang kuat agar implementasinya tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
“Kita harus menggali setiap potensi, sekecil apa pun, selama sah secara hukum. Pemanfaatan aset daerah, fasilitas publik, pajak hotel, restoran, hingga berbagai layanan lainnya perlu dipetakan dengan matang,” katanya.


















