Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Tertibkan Perda Sampah, Pemkot Palembang Bakal Pasang CCTV di TPS Liar
Ilustrasi tumpukan sampah di TPS (IDN Times/Azzis Zulkhairil)
  • Pemerintah Kota Palembang berencana memasang CCTV di titik pembuangan sampah liar untuk menegakkan Perda Sampah yang berlaku sejak 15 Mei 2026.
  • DLH Palembang menemukan banyak warga masih membuang sampah secara sembarangan pada malam hari, sehingga pengawasan 24 jam dengan kamera dianggap perlu.
  • Wali Kota Ratu Dewa menegaskan pengawasan dan sanksi akan diperketat bagi pelanggar, termasuk pemanggilan melalui Berita Acara Pemeriksaan bagi yang terbukti melanggar.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
  • What?
    Pemerintah Kota Palembang berencana memasang kamera pengawas (CCTV) di sejumlah titik pembuangan sampah liar untuk menegakkan Peraturan Daerah tentang larangan membuang sampah sembarangan.
  • Who?
    Pemerintah Kota Palembang melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas Kominfo, dipimpin Kepala DLH Ahmad Mustain serta Wali Kota Palembang Ratu Dewa.
  • Where?
    Pemasangan CCTV direncanakan di lokasi-lokasi rawan pembuangan sampah liar di wilayah Kota Palembang, termasuk area jalan protokol dan daerah aliran sungai.
  • When?
    Rencana ini disampaikan pada Minggu, 31 Mei 2026, setelah penerapan Perda Sampah yang mulai berlaku sejak 15 Mei 2026.
  • Why?
    Tindakan ini dilakukan untuk mengurangi volume sampah rumah tangga, terutama plastik, serta menertibkan masyarakat yang masih membuang sampah sembarangan pada malam hari.
  • How?
    CCTV akan dipasang selama 24 jam di titik rawan pembuangan sampah. Pelanggar yang terpantau akan dipanggil dan menjalani Berita Acara Pemeriksaan sesuai mekanisme penegakan Perda.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Pemerintah Kota Palembang mau pasang kamera di tempat orang buang sampah sembarangan. Katanya biar bisa lihat siapa yang buang sampah di malam hari. Banyak orang masih buang sampah di jalan dan sungai. Nanti kalau ketahuan, bisa kena aturan dari wali kota. Sekarang petugas disuruh jaga supaya kota jadi bersih.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Palembang, IDN Times - Pemerintah Kota Palembang berupaya maksimal dalam penerapan Peraturan Daerah (Perda) terhadap pelanggar pembuangan Sampah sembarangan yang berlaku sejak 15 Mei 2026.

"Salah satu yang kami sarankan untuk dipasang CCTV dari Kominfo, untuk penegakan Perda Sampah," ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Palembang, Ahmad Mustain, Minggu (31/5/2026).

1. Banyak masyarakat buang sampah di lokasi liar

Kepala DLH Palembang Ahmad Mustain (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Ahmad menyampaikan, pemkot berencana memasang kamera pengawas di titik pembuangan sampah liar. Menurutnya, lokasi tempat sampah liar masih sangat banyak dan perlu penertiban tegas agar perda sampah berjalan optimal.

"Kalau kami menyebutnya bukan TPS liar, tapi daerah rawan sampah. Masih ada masyarakat yang dengan sengaja membuang sampah di lokasi yang dilarang tersebut," jelasnya.

2. Banyak pelanggar pembuang sampah melakukan aksi malam hari

tumpukan sampah liar terlihat di pinggir jalan dekat area pemakaman dan permukiman warga di Kota Bekasi,menimbulkan bau tak sedap serta mengganggu kenyamanan lingkungan

Berdasarkan pemantauan DLH Palembang, pembuangan sampah secara liar di sejumlah titik rawan kerap dilakukan masyarakat pada malam hari saat tidak ada pengawasan petugas.

Ahmad mengatakan, lokasi-lokasi tersebut perlu diawasi menggunakan CCTV selama 24 jam. Langkah itu diharapkan dapat mengurangi volume sampah rumah tangga, terutama sampah plastik.

"TPS liar ini warga membuang sampahnya malam hari, ketika pagi hari di lokasi tersebut sudah penuh sampah, maka kita angkut terutama di jalan-jalan protokol. Kami pastikan terangkut dan tidak dibiarkan sampai dalam 24 jam," kata dia.

3. Perketat pengawasan terhadap pelanggar pembuang sampah sembarang

Ratu Dewa

Sementara, kata Wali Kota Palembang, Ratu Dewa, pemkot berjanji akan memperketat pengawasan peraturan daerah soal pemberian sanksi terhadap masyarakat yang melanggar aturan buang sampah sembarangan, khususnya ke sungai, parit serta lokasi daerah aliran air sungai (DAS).

"Saya minta camat dan semua OPD untuk kerahkan petugas di lapangan," ujarnya.

Berdasarkan mekanisme, lanjut Dewa, pengetatan pengawasan terhadap masyarakat yang kedapatan membuang sampah sembarangan juga akan dilakukan dengan konsisten. Yakni bakal memanggil pihak yang terbukti melanggar aturan dengan menjalani Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Editorial Team

Related Article