Palembang, IDN Times - Bandara Sultan Mahmud Badaruddin (SMB) II Palembang kini ditetapkan menjadi bandara domestik. Penurunan status Bandara SMB II Palembang berubah dari internasional ke domestik setelah Keputusan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) pada 2 April 2024.
Penetapan tersebut berdasarkan kebijakan Keputusan Menteri Perhubungan RI nomor KM 31 tahun 2024, yang menyatakan bahwa Bandara SMB II Palembang tak bisa lagi melayani penerbangan internasional kecuali haji dan umroh.
"Sesuai penetapan aturan jadi bandara domestik, kami menerima keputusan tersebut," ujar Executive General Manager Bandara SMB II Palembang, Iwan Inaya, Jumat (26/4/2024).
