Soal Parkir Liar, Pol PP Palembang Akui Masih Kecolongan

- Pemerintah Kota Palembang mengakui masih adanya parkir liar di ruang publik, terutama di kawasan Benteng Kuto Besak (BKB).
- Penertiban parkir liar menjadi fokus utama pemkot dalam mengupayakan Palembang bebas pungutan liar dengan melibatkan koordinasi antara Satpol PP, Dinas Perhubungan, TNI/POLRI.
- Pemkot menegaskan tarif parkir resmi yang telah ditetapkan dalam peraturan wali kota untuk mencegah praktik pungutan liar dan akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pengelolaan parkir.
Palembang, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang mengakui kecolongan dengan masih adanya parkir liar di sejumlah wilayah. Hal tersebut kerap meresahkan masyarakat dan masih menjadi pekerjaan rumah yang belum terselesaikan dan sulit teratasi, khususnya di ruang publik seperti Benteng Kuto Besak (BKB).
"Kami temukan di lapangan masih ada oknum menarik retribusi melebihi ketentuan," ujar Kepala Satpol PP Palembang, Herison, Senin (12/1/2026).
1. Pengelola parkir di BKB dominan dilakukan pihak ketiga

Dia menyebut, pungutan liar di lahan parkir ruang publik dilakukan oleh oknum yang bukan dari personel Sat Pol PP maupun dari petugas Dinas Perhubungan. Melainkan dari keberadaan orang iseng yang dengan sengaja mencari lokasi untuk penarikan uang parkir.
"Saat ini, kebanyakan pengelolaan parkir kawasan BKB jadi tanggung jawab kepada pihak ketiga", katanya.
2. Masalah parkir liar akan dikoordinasikan dengan dishub

Meski masih jadi kendala yang cukup sulit untuk ditertibkan, kata Herison, persoalan parkir liar akan menjadi fokus utama pemkot dalam mengupayakan Bumi Sriwijaya bebas pungutan liar. Langkah awal yang sekarang dilakukan adalah komitmen organisasi perangkat daerah (OPD) untuk saling koordinasi dan membangun sinergi.
"Satpol PP akan berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan. Langkah ini dilakukan untuk mengatasi permasalahan pemungutan parkir liar. Selain itu akan melibatkan petugas TNI/POLRI bila memang berkenan," jelas dia.
3. Pol PP akui aturan retribusi parkir kerap dilanggar

Penertiban parkir liar dan menindak pungli lanjutnya, merupakan program utama Wali Kota Palembang Ratu Dewa dan tiap dinas terkait berhak meneruskan dan melancarkan semua program prioritas pemerintah daerah.
Sebab kata Herison, parkir liar menjadi praktik buruk yang dinilai mencederai kenyamanan wisatawan datang ke Palembang. Sejauh ini, lanjut dia, pemkot kerap menegaskan nominal pembayaran parkir resmi. Tetapi di lapangan masih saja terjadi pelanggaran.
"Tarif parkir telah ditetapkan dalam peraturan wali kota. Aturan ini jadi pedoman resmi dalam pemungutan retribusi parkir. Yakni kendaraan roda empat ditetapkan Rp 2 ribu dan kendaraan roda dua Rp1.000", jelasnya.
Karena praktik di lapangan masih kecolongan, Herison menjanjikan pengelolaan parkir akan jadi evaluasi menyeluruh dan dijadikan dasar perbaikan dalam peningkatan kenyamanan dan ketertiban kota. Sehingga warga dan wisatawan Palembang merasa aman.


















