- Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)Alamat: Jl. Teuku Umar No. 10 Gondangdia Menteng Jakarta Pusat DKI Jakarta, IndonesiaEmail: pengaduan@kpai.go.idTelepon: (+62) 021-319 015 56Whatsapp: 0821-3677-2273Fax: (+62) 021-390 0833
- Komnas Perempuan Email: petugaspengaduan@komnasperempuan.go.idFacebook: www.facebook.com/stopktpsekarang/Twitter: @komnasperempuan
- LBH APIK Whatsapp: 0813-8882-2669 (WA only) mulai pukul 09.00-21.00 WIB.
- Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Sumsel Alamat: Kantor Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak Sumsel. Jalan Ade Irma Nasution No.1254, Sungai Pangeran, Kec. Ilir Tim. I, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30121Telpon: 0711-314004Handphone: +62812-7831-593
Modus Sasar Anak Pulang Sekolah, Predator Anak Ditangkap Polisi

- Polda Sumsel menangkap R (29) pelaku kekerasan seksual terhadap anak di Palembang, yang menyasar korban saat pulang sekolah pada 26 Januari 2026.
- Korban N (10) dibujuk pelaku hingga ke lokasi sepi sebelum aksinya digagalkan warga; laporan orang tua korban memicu penyelidikan cepat polisi.
- Pelaku ditangkap hari yang sama berkat penelusuran CCTV dan data aplikasi daring; polisi menegaskan komitmen menindak tegas kejahatan terhadap anak.
Palembang, IDN Times - Polda Sumatra Selatan membekuk pelaku tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak dengan modus menyasar korban saat jam bulang sekolah. Pelaku berinisial R (29) ditangkap setelah diduga membujuk seorang pelajar sekolah dasar dan membawanya ke lokasi sepi untuk melakukan aksi kekerasan seksual.
Peristiwa tersebut terjadi, Senin (26/1/2026), sekitar pukul 14.00 WIB di wilayah Kota Palembang. Korban berinisial N (10) dihampiri pelaku di depan sekolahnya.
"Tersangka membujuk korban dengan alasan mengajak mencari anak lain, lalu membawa korban berkeliling hingga ke lokasi sepi di Kawasan Gandus," ungkap Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mukmin Wijaya, Selasa (3/3/2026).
1. Korban melapor ke orang tuanya

Nandang menjelaskan, di lokasi tersebut diduga terjadi tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak. Aksi pelaku terhenti setelah ada warga melintas, dan korban kemudian ditinggalkan di kawasan Talang Kepuh.
"Korban akhirnya pulang berjalan kaki ke rumah dan melaporkan kejadian tersebut ke orang tuanya," jelas dia.
2. Polisi ungkap pelaku bekerja sebagai kurir

Setelah menerima laporan dari orang tua korban, polisi segera melakukan penyelidikan. Petugas menelusuri rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian sebagai langkah awal pengumpulan bukti.
Selain itu, polisi juga berkoordinasi dengan pihak perusahaan aplikasi transportasi daring. Dari hasil penelusuran tersebut, diketahui terduga pelaku tercatat sebagai salah satu kurir pada platform tersebut.
"Dari penyelidikan, pelaku ditangkap di hari yang sama di kawasan Veteran Palembang," jelas dia.
Tersangka dijerat Pasal 414 Ayat (1) Huruf B KUHP dan Pasal 415 Huruf B Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencabulan terhadap anak.
3. Polisi minta sekolah jadi zona aman anak

Nandang mengimbau masyarakat agar segera melapor apabila menemukan indikasi tindak kejahatan terhadap anak. Menurutnya, sekolah harus menjadi zona aman bagi peserta didik, dan ruang publik tidak boleh menjadi tempat pelaku kejahatan beraksi.
Nandang menegaskan, setiap kejahatan terhadap anak akan ditindak tanpa kompromi. Selain itu, pemanfaatan jejak digital dan teknologi dinilai menjadi instrumen penting dalam mendukung efektivitas penegakan hukum.
"Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan terhadap anak di wilayah hukum kami. Setiap laporan kami tindak lanjuti," jelas dia.
4. Laporkan jika kamu mengetahui ada kasus kekerasan anak dan perempuan!

Jika kamu melihat atau mengetahui ada indikasi kekerasan terhadap perempuan dan eksploitasi yang dialami anak-anak, jangan diam dan laporkan! Berikut salah satu lembaga yang bisa kamu hubungi:


















