Foto hanya ilustrasi - Sejumlah siswa-siswi mengikuti pembelajaran jarak jauh (PJJ) melalui daring di Padalarang, Kabupaten Bandung Barat. (IDN Times/Bagus F)
Mondyaboni menyampaikan, kebijakan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 800/10830/Set.3-Disdik.SS/VIII/2026 tentang Kewaspadaan dan Langkah Antisipasi Dampak Kabut Asap bagi Satuan Pemorov Sumsel yang diterbitkan 21 Agustus 2026.
Secara tidak langsung, sekolah dapat menyesuaikan jam pembelajaran apabila kualitas udara memburuk. Jika kondisi udara masuk kategori tidak aman, sekolah dapat mengalihkan pembelajaran tatap muka menjadi PJJ.
"Kami meminta sekolah mengurangi kegiatan di luar ruangan, seperti olahraga, praktik lapangan, upacara dan apel apabila tidak menerapkan PJJ. Warga sekolah juga dianjurkan menggunakan masker untuk mengurangi risiko paparan polusi udara," ujarnya.