Pagar Alam, IDN Times - Korban pelecehan seksual berinisial RA (25) di Pagar Alam, Sumatra Selatan (Sumsel) kini berstatus tahanan kota. Tersangka bisa kembali berkumpul dengan keluarga setelah sebelumnya dia ditahan selama selama delapan hari sejak 25 Maret hingga 2 April 2026.
"Pihak keluarga sempat meminta penangguhan, awalnya ditolak dengan alasan, tidak mungkin penangguhan diterima kalau si pelaku (tersangka pelecehan) tidak kita beri penangguhan juga. Setelah berproses permintaan penangguhan akhirnya diterima dan korban kini berstatus tahanan kota," ungkap Paman korban berinisial W saat dikonfirmasi IDN Times, Selasa (7/4/2026).
