Ogan Ilir, IDN Times - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Ogan Ilir akhirnya memberlakukan kebijakan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) atau sekolah dalam jaringan (daring) bagi siswa selama lima hari akibat pencemaran udara akibat kabut asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 420/2806/Sekr/Dikbud.OI/2026. Pembelajaran daring bagi satuan pendidikan tingkat PAUD/TK, SD dan SMP akan diberlakukan mulai Senin (21/9/2026) hingga Jumat (25/9/2026).
