Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Segel SMPN 5 Keluang Dibuka, Disdik Muba Pastikan Siswa Dapat Belajar
Disdik Muba didampingi Camat dan Polres Keluang saat melakukan mediasi di SMPN 5 Keluang. (Dok. Disdik Muba)

  • Penyegelan gerbang SMPN 5 Keluang oleh warga bernama Eko Putranto sempat menghentikan aktivitas belajar mengajar karena tuntutan ganti rugi atas tanah hibah sekolah.
  • Kepala Disdik Muba bersama camat, kepolisian, dan perangkat desa turun langsung melakukan mediasi agar penyegelan segera dibuka demi kelancaran kegiatan pendidikan.
  • Hasil mediasi menyepakati pembukaan segel sekolah, dan Disdik memastikan proses belajar mengajar di SMPN 5 Keluang kembali berjalan normal mulai 15 Juli 2026.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Musi Banyuasin, IDN Times - Aksi penyegelan gerbang sekolah sepihak yang terjadi di SMPN 5 Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) sempat membuat proses belajar mengajar terhenti. Para siswa dan guru tidak dapat melakukan aktivitas mereka di sekolah saat melihat pagar masuk digembok oleh warga bernama Eko Putranto.

Menyikapi hal tersebut, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muba, Yayan, turun langsung ke SMP Negeri 5 Keluang di Desa Dawas, Rabu (15/7/2026). Dalam peninjauan tersebut, Disdik didampingi Camat Keluang, Kapolsek Keluang, Korwil Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, pengawas sekolah, serta perangkat Desa Dawas.

1. Penyegelan ini merupakan yang kedua kalinya setelah September 2025

Seorang pria terlihat menggembok pagar SMPN 5 Keluang. (Dok. IDN Times)

Kepala SMP Negeri 5 Keluang Septianiar menjelaskan, penyegelan ini merupakan kejadian yang kedua kalinya setelah sebelumnya juga terjadi pada September 2025. Penyegelan dilakukan karena Eko Putranto menuntut agar tanah sekolah yang dahulu dihibahkan oleh orang tuanya diberikan ganti rugi dengan alasan dirinya tidak diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Yang bersangkutan tidak melengkapi persyaratan administrasi saat mengikuti seleksi PPPK, sementara satu orang adiknya yang bernama Dodi telah diangkat sebagai PPPK karena memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan," ujarnya.

2. Hasil mediasi menyepakati bahwa penyegelan SMP Negeri 5 Keluang dibuka

Disdik Muba didampingi Camat dan Polres Keluang saat melakukan mediasi di SMPN 5 Keluang. (Dok. Disdik Muba)

Dalam pertemuan yang berlangsung di lingkungan sekolah, Kadis Dikbud Yayan mengajak semua pihak untuk bertemu dan menjadi mediator agar persoalan ini segera diselesaikan. Mengingat proses pembelajaran tidak boleh terganggu, baik guru maupun siswa harus bisa memasuki gedung sekolah.

"Hasil mediasi menyepakati bahwa penyegelan SMP Negeri 5 Keluang dibuka, sehingga kegiatan belajar-mengajar dapat kembali dilaksanakan sebagaimana mestinya mulai hari ini, Rabu, 15 Juli," tegasnya.

3. Disdik memastikan kegiatan belajar mengajar kembali berjalan normal

Disdik Muba didampingi Camat dan Polres Keluang saat melakukan mediasi di SMPN 5 Keluang. (Dok. Disdik Muba)

Dengan telah dibukanya penyegelan tersebut, Disdik memastikan kegiatan belajar-mengajar di SMP Negeri 5 Keluang kembali berjalan normal. Camat Keluang, Hendrik, menambahkan, pihaknya turut bersyukur karena mediasi berjalan dengan baik sehingga penyegelan dapat dibuka.

"Ini menunjukkan bahwa setiap persoalan akan lebih baik diselesaikan melalui dialog dan musyawarah. Kami berharap kejadian seperti ini tidak terulang kembali agar proses pendidikan di SMP Negeri 5 Keluang dapat berlangsung dengan aman dan kondusif," ucap Hendrik.

Curated For You

Editorial Team

Related Article