Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ratu Dewa Tegaskan WFH ASN Palembang Demi Efisiensi BBM
Foto ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN) (ShutterStock/OduaImages)
  • Wali Kota Palembang Ratu Dewa menetapkan kebijakan WFH bagi sebagian ASN pada 25–27 Maret 2026 untuk mendukung efisiensi energi dan penghematan BBM sesuai arahan pemerintah pusat.
  • Dewa menegaskan WFH bukan libur tambahan, ASN wajib tetap produktif, melapor secara elektronik, serta siap kembali ke kantor jika dibutuhkan dengan pengawasan kinerja yang diperketat.
  • Pemkot memastikan pelayanan publik tetap normal melalui sistem kerja bergiliran atau kombinasi WFH-WFO di OPD penting seperti Disdukcapil, RSUD, Puskesmas, dan instansi pelayanan masyarakat lainnya.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Libur Lebaran 2026

Libur Lebaran 2026 berakhir, menjadi latar kebijakan kerja ASN di Palembang.

25–27 Maret 2026

Sebagian ASN Pemkot Palembang menjalankan sistem kerja WFH sesuai arahan pemerintah pusat untuk efisiensi BBM. Ratu Dewa menegaskan WFH bukan libur tambahan dan pengawasan terhadap ASN diperketat agar kinerja tetap optimal.

25 Maret 2026

Wali Kota Palembang Ratu Dewa menyampaikan pernyataan resmi bahwa kebijakan WFH dilaksanakan sebagai bagian dari efisiensi energi nasional dan pelayanan publik harus tetap berjalan normal melalui pengaturan jadwal kerja bergiliran di OPD terkait.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
  • What?
    Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Palembang masih menjalankan sistem kerja Work From Home (WFH) setelah libur Lebaran 2026 untuk mendukung efisiensi energi dan penghematan BBM.
  • Who?
    Wali Kota Palembang Ratu Dewa bersama ASN Pemkot Palembang yang melaksanakan WFH sesuai arahan pemerintah pusat terkait efisiensi energi nasional.
  • Where?
    Kegiatan berlangsung di Kota Palembang, Sumatera Selatan, dengan pelaksanaan kerja dari rumah atau lokasi lain oleh ASN Pemkot setempat.
  • When?
    Kebijakan WFH diterapkan pada tanggal 25 hingga 27 Maret 2026, setelah berakhirnya masa libur Lebaran tahun tersebut.
  • Why?
    Kebijakan ini dijalankan sebagai bagian dari instruksi pemerintah pusat untuk menjaga pasokan Bahan Bakar Minyak (BBM) dan mendukung program efisiensi energi nasional.
  • How?
    ASN bekerja secara daring dengan melaporkan hasil pekerjaan melalui media elektronik kepada atasan langsung, sementara OPD pelayanan publik mengatur jadwal bergiliran agar layanan masyarakat tetap berjalan normal.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Beberapa pegawai di Palembang masih kerja dari rumah setelah libur Lebaran. Kata Pak Wali Kota Ratu Dewa, ini supaya hemat bensin dan energi. Tapi mereka tetap harus kerja dan kirim laporan ke bosnya. Kalau dibutuhkan, mereka harus datang ke kantor lagi. Pelayanan untuk orang-orang tetap jalan seperti biasa.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Kebijakan WFH bagi sebagian ASN Palembang menunjukkan komitmen pemerintah kota dalam mendukung efisiensi energi tanpa mengorbankan pelayanan publik. Dengan pengawasan yang diperketat dan sistem pelaporan elektronik, langkah ini menegaskan disiplin kerja tetap dijaga. Fleksibilitas pengaturan jadwal di berbagai OPD juga mencerminkan adaptasi cerdas demi menjaga produktivitas dan keberlanjutan layanan masyarakat.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Palembang, IDN Times - Libur Lebaran 2026 telah usai dan sebagian Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Palembang masih menjalankan sistem kerja Work From Home (WFH) pada 25-27 Maret 2026.

Menurut Wali Kota Palembang Ratu Dewa, kebijakan WFH bagi ASN di lingkungan pemkot merupakan bagian dari instruksi pemerintah pusat untuk menjaga pasokan Bahan Bakar Minyak (BBM).

"Ini kita laksanakan sesuai dengan arahan pemerintah pusat sebagai bagian dari efisiensi energi," katanya, Rabu (25/3/2026).

1. Kebijakan WFH bukan merupakan libur lebaran tambahan

Wali Kota Palembang Ratu Dewa (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Dewa menyampaikan, meski menerapkan instruksi WFH untuk sejumlah ASN di lingkungan Pemkot Palembang, ia secara tegas menyampaikan bahwa aturan WFH bukan bagian dari skema libur tambahan bagi para pegawai usai Lebaran.

"Saya tegaskan, WFH ini bukan libur tambahan," ujar Dewa.

Ia melanjutkan, WFH adalah bagian dari upaya mendukung penghematan energi secara nasional di tengah dinamika kondisi global. Kebijakan itu, kata dia, bukan sekadar kelonggaran kerja, melainkan langkah strategis yang tetap mengedepankan produktivitas dan pelayanan publik.

2. Kinerja ASN tetap dipantau dan diawasi ketat

Kantor Wali Kota Palembang (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Dewa menegaskan, ASN yang melaksanakan tugas dari rumah atau lokasi lain wajib menjalankan tanggung jawab penuh. Seluruh pekerjaan harus dilaporkan melalui media elektronik kepada atasan langsung, serta pegawai harus siap kembali ke kantor apabila sewaktu-waktu dibutuhkan.

"Pegawai tetap bekerja seperti biasa, hanya tempatnya saja berbeda. Kinerja disampaikan berkala dan jika ada kebutuhan mendesak, ASN harus siap kembali ke kantor," jelas dia.

Lebih lanjut, katanya, pengawasan terhadap ASN justru akan diperketat selama masa WFH. Hal ini dilakukan untuk memastikan tidak ada penurunan kinerja maupun pelayanan kepada masyarakat.

3. OPD pelayanan publik dijanjikan tetap melayani optimal

Ilustrasi aparatur sipil negara saat berada di area terbuka (IDN Times/Muhammad Nasir)

Meski menerapkan WFH, jelas Dewa, Pemkot Palembang memastikan pelayanan publik tetap berjalan normal. Sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang bersentuhan langsung dengan masyarakat diminta mengatur jadwal kerja pegawai secara bergiliran sesuai kebutuhan.

OPD tersebut antara lain Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), Puskesmas, Satpol PP, Dinas Perhubungan, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Badan Pendapatan Daerah, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan, kantor kecamatan serta kelurahan.

"Khusus OPD pelayanan publik, silakan atur sistem kerja yang tepat. Bisa bergiliran atau kombinasi WFH dan WFO, yang penting pelayanan kepada masyarakat tidak boleh terganggu. Intinya, pelayanan tetap jalan, kinerja tetap optimal, dan kita ikut berkontribusi dalam penghematan energi nasional," jelas dia.

Editorial Team